Temui KPKNL Jakarta, Persoalan Bank Centris Mulai Temukan Setitik Harapan
Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews
Jakarta, INDONEWS.ID - Persoalan yang membelit Bank Centris Internasional (BCI) dan pemegang sahamnya Andri Tedjadharma mulai menemukan setitik harapan. Pasalnya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mau mengundang pemegang saham BCI dan memaparkan permasalahan yang terjadi, sampai menolak dikatakan obligor BLBI. Bahkan pihak KPKNL berjanji akan membawa keterangan itu hingga ke level atas.
Pertemuan antara pemegang saham dan Kepala KPKNL Jakarta, di ruang rapat KPKNL I Jakarta, Senen, Jakarta Pusat. Pemegang saham BCI didampingi kuasa hukumnya dan beberapa staf, sementara Kepala KPKNL Jakarta, Rofi Edi Purnomo didampingi beberapa staf berdialog dan mendengar pemaparan Andri Tedjadharma bersama tim kuasa hukumnya.
Usai pertemuan kuasa hukum Andri Tedjadharma, Japris Sihombing SH didampingi rekannya Eddo SH, mengatakan, sebelumnya kami sudah berulang kali memaparkan permasalahan yang membelit BCI, namun tak pernah ditanggapi. Pertemuan kali ini ada perlakuan yang berbeda yang kami terima, mereka menyambut kedatangan kami dan mau mendengarkan permasalahan BCI dari awal hingga akhir.
Dalam pertemuan itu, sebenarnya memaparkan hal yang sama dari pertemuan-pertemuan sebelumnya. Bahwa BCI tidak pernah menerima dana bantuan Bank Indonesia, BCI hanya melakukan jual beli promes disertai jaminan tanah seluas 452 ha. Dan melakukan gadai saham, yang dicatat dalam akta 47, sementara jual beli promes di akta 46.
Namun dari hasil jual beli itu, BCI tak pernah menerima dana sepeser pun hingga saat ini, dan jaminan lahan seluas 452 ha tak diketahui rimbanya. Bank Indonesia mengaku sudah menyerahkan ke BPPN sedangkan Kemenkeu (BPPN) tak pernah menerima jaminan itu.
Lalu kenapa BCI terus dianggap obligor bahkan aset pribadi Andri Tedjadharma disita meski ia tak pernah ikut skema PKPS (penyelesaian kewajiban pemegang saham), dimana ada 3 yaitu MSNAA, MRNIA, dan APU. Andri tak pernah menandatangani 3 skema itu, tapi tetap ditagih, disita, dan dilelang aset pribadinya.
Dikatakan, kalaupun ada aliran dana dari BI itu bukan ke rekening BCI tapi ke rekening CIB (Centris International Bank). Nomer rekening BCI itu 523.551.0016, sedangkan CIB 523.551.000, dan hal itu diketahui dari hasil audit BPK yang dibuka di pengadilan saat BCI digugat BPPN.
"Seharusnya yang dicari dan dikejar-kejar itu CIB yang tiga nomer belakang rekeningnya 000, bukan BCI yang nomer belakang rekeningnya 016. Setelah kami jelaskan, pihak KPKNL mulai paham dan mengerti ada kerancuan selama ini", ujar Japaris.
Menurutnya, setelah pemaparan tersebut, pihak KPKNL meminta pihaknya segera membuat surat permohonan penghentian penyitaan aset pribadi, serta membuat resume permasalahan yang sebenarnya terjadi. Nantinya resume tersebut akan diserahkan ke level atas atau ke DJKN (Dirjen Kekayaan Negara).
Semoga dengan pertemuan ini, BCI tak lagi dianggap obligor BLBI dan Andri Tedjadharma tak lagi diteror dengan tagihan demi tagihan, disita aset-asetnya, dan dihentikan lelang aset yang disita KPKNL