indonews

indonews.id

Kasus Guru Aniaya Siswa, Komisi III DPR Minta Hakim Terapkan Restorative Justice

 Di era reformasi, tak sedikit guru yang terseret kasus penganiayaan terhadap siswa, nasibnya berbuntut mendekam di balik jeruji besi.

Reporter: donatus nador
Redaktur: donatus nador
zoom-in Kasus Guru Aniaya Siswa, Komisi III DPR Minta Hakim Terapkan Restorative Justice
Foto ilustrasi

Jakarta, INDONEWS.ID- Di era reformasi, tak sedikit guru yang terseret kasus penganiayaan terhadap siswa, nasibnya berbuntut mendekam di balik jeruji besi.

Salah satu contohnya Supriyani, seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan yang kini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Supriyani diseret ke pengadilan karena diduga melakukan penganiayaan ringan terhadap muridnya.

Kasus penganiayaan itu terjadi pada April 2024, ketika Supriyani dilaporkan oleh orang tua muridnya ke Polsek Baito.

Proses hukum pun diambil oleh pihak kepolisian hingga berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

Menanggapi kasus Supriyani, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo meminta hakim PN Andoolo menerapkan restorative justice (keadilan restoratif).

"Ini adalah momen yang tepat untuk menerapkan restorative justice, terutama karena Supriyani adalah guru yang berniat mendidik, bukan mencederai," ujar Rudianto di Senayan, Rabu (23/10).

Rudianto menekankan perlunya menerapkan keadilan restoratif terhadap kasus yang menimpa guru dan siswa. "Sebab, relasi antara guru dan murid di sini lebh menyerupai hubungan ibu dan anak," katanya.

Ia mengingatkan bahwa tindakan penganiayaan ringan yang dituduhkan seharusnya tidak serta merta membawa kasus ini ke ranah pidana.

"Keadilan restoratif memungkinkan penyelesaian masalah melalui pendekatan yang lebih humanis," pungkasnya.

Dalam konteks Supriyani, dia mendorong adanya perdamaian antara Supriyani dan pihak keluarga siswa yang terlibat.

Rudianto mengatakan, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 dapat menjadi dasar hukum bagi hakim PN Andoolo untuk memutuskan perkara ini dengan pendekatan keadilan restoratif.

"Jika korban dan pelaku bisa berdamai, maka proses hukum tidak perlu berlanjut lebih jauh," tegasnya.

Dia menambahkan bahwa pengadilan dapat membantu menciptakan ruang untuk maaf dan penyelesaian damai.

Diketahui, dukungan terhadap Supriyani tak hanya datang dari Rudianto, tetapi juga dari masyarakat luas yang menilai bahwa tindakan pidana dalam kasus ini tidak sepadan dengan apa yang terjadi.

Keputusan PN Andoolo untuk menangguhkan penahanan Supriyani dianggap sebagai langkah yang bijak.

Rudianto menegaskan bahwa keterlibatan negara dalam kasus seperti ini seharusnya diminimalisir, mengingat Supriyani hanya berusaha menjalankan tugasnya sebagai seorang pendidik.

Rudianto mengapresiasi tindakan mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan pemerintah setempat sebelumnya, meskipun proses hukum masih berjalan

Agenda sidang perdana digelar di PN Andoolo pada Kamis (24/10) menjadi penentu bagi nasib Supriyani.

Publik berharap bahwa sidang ini tidak hanya sekadar membahas hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan faktor-faktor kemanusiaan yang ada di dalamnya.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas