indonews

indonews.id

Ini Kontradiksi Joint Statement Antara China dan AS Terkait Natuna Utara

Dalam Joint Statement dengan Amerika Serikat di paragraf 25 disebutkan bahwa di Laut China Selatan, termasuk di dalamnya Laut Natuna Utara maka zona maritim yang berlaku didasarkan pada hukum laut internasional sebagaimana direfleksikan dalam UNCLOS.

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in Ini Kontradiksi Joint Statement Antara China dan AS Terkait Natuna Utara
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Prabowo telah bertemu dengan Presiden Joe Biden dan keduanya telah membuat Joint Statement pada tanggal 9 November 2024 lalu.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, bila diperhatikan secara cermat Joint Statement antara Presiden Prabowo dengan Presiden Xi Jinping beberapa hari lalu itu terkait Laut Natuna Utara dengan Joint Statement yang dibuat oleh Presiden Prabowo dengan Presiden Joe Biden terdapat kontradiksi.

“Dalam Joint Statement dengan China disebutkan bahwa Indonesia dengan China memiliki area tumpang tindih dimana untuk mengatasi hal tersebut dilakukan kerja sama untuk melakukan pengembangan bersama (joint development),” ujar Hikmahanto melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (13/11).

Tumpang tindih di Laut Natuna Utara tersebu, katanya, terjadi karena Indonesia mendasarkan diri pada UNCLOS atas krpemilikan Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinennya, sementara China mendasarkan diri pada alasan historis yang memunculkan Sembilan (sekarang Sepuluh) Garis Putus.

Dalam Joint Statement dengan Amerika Serikat di paragraf 25 disebutkan bahwa di Laut China Selatan, termasuk di dalamnya Laut Natuna Utara maka zona maritim yang berlaku didasarkan pada hukum laut internasional sebagaimana direfleksikan dalam UNCLOS.

Oleh karena itu, berdasarkan Joint Statement dengan AS maka Indonesia tidak memiliki overlapping claims dengan China.

Terlebih lagi dalam Joint Statement dengan AS di paragraf 25 juga disebutkan kedua negara mencatat Putusan PCA 2016. Berdasarkan putusan PCA ini maka klaim historis China atas Sembilan Garis Putus tidak dikenal atau memiliki dasar berdasarkan UNCLOS.

Melihat dua Joint Statement yang dibuat tersebut, kata Hikmahanto, dapat dikatakan posisi Indonesia saat ini tidak jelas dan sangat membingungkan, apakah mengakui atau tidak Sembilan Garis Putus China.

Ini berbeda dengan kebijakan pemerintah Indonesia selama ini yang secara tegas tidak mengakui klaim Sembilan Garis Putus China.

Bisa saja Indonesia berkilah bahwa Joint Statement yang dibuat dengan AS yang berlaku dan hal ini sesuai klarifikasi Kemlu pasca Joint Statement dengan China.

“Namun dari sisi China, mereka akan mengeksploitasi Joint Statement dengan Indonesia untuk mengatakan pada dunia bahwa Indonesia telah mengubah posisinya dengan mengakui Sembilan Garis Putus dan berpihak pada perspektif China,” pungkasnya. *

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas