Pemindahan Mary Jane Berdasarkan MLA Berpotensi Mencabik Kedaulatan Hukum Indonesia
Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini mengatakan, permasalahannya adalah hingga saat ini UU terkait Pemindahan Narapidana hingga saat ini belum ada.
Reporter: very
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral dalam bentuk Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters.
Ia menyebutkan hingga saat ini belum ada undang-undang (UU) yang mengatur tentang mekanisme pemindahan narapidana atau transfer of prisoner di Indonesia, namun pemindahan narapidana bisa dilakukan berdasarkan MLA, kesepakatan para pihak, dan diskresi dari Presiden untuk mengambil keputusan maupun kebijakan.
"Karena UU tidak mengatur, tidak menyuruh, dan melarang juga tidak, maka Presiden berwenang untuk mengambil satu diskresi terhadap persoalan ini," ujar Yusril dalam keterangan video, di Jakarta, Kamis (21/11).
Menanggapi hal tersebut, Guru Beaar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana mengatakan, dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia hal tersebut tidak dimungkinkan.
“Bila merujuk pada UU Timbal Balik Bantuan Hukum No 1 Tahun 2006 dalam Pasal 4 huruf c disebutkan dengan tegas bahwa Bantuan Timbal Balik Hukum tidak memberikan wewenang untuk pengalihan narapidana,” ujarnya dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu (23/11).
Terlebih lagi, katanya, dalam UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 pasal 45 ayat 1 menyebutkan bahwa dalam hal tertentu, Narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian.
Namun dalam Pasal 45 ayat (2) disebutkan bahwa ketentuan mengenai pemindahan Narapidana diatur dengan Undang-Undang.
Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini mengatakan, permasalahannya adalah hingga saat ini UU terkait Pemindahan Narapidana hingga saat ini belum ada. Apa lagi perjanjian antara Indonesia dengan negara lain terkait pengalihan narapidana sama sekali belum ada.
“Oleh karenanya bila dipaksakan pemindahan Mary Jane berdasarkan MLA hal ini berpotensi mencabik-cabik kedaulatan hukum di Indonesia,” katanya.
“Terlebih lagi bagi para petugas pemasyarakatan akan dalam situasi berpotensi melanggar tugas karena melepas narapidana yang tidak berdasarkan hukum,” pungkasnya.
Seperti dikutip Antara, sebelumnya, Yusril mengatakan, ke depan pihaknya membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar mekanisme tersebut memiliki payung hukum yang lebih kuat.
Tak hanya dalam pemindahan narapidana, katanya, perjanjian bilateral berupa MLA juga pernah dilakukan Indonesia dalam bentuk permintaan penyitaan aset narapidana kepada pemerintah Australia terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 2004.
Dalam melakukan pemindahan Mary Jane, Yusril menyebutkan terdapat beberapa syarat yang telah diajukan pemerintah Indonesia dan diterima oleh pemerintah Filipina.
Pertama, yakni Filipina harus mengakui putusan pengadilan Indonesia karena Indonesia berwenang mengadili warga negara Filipina yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua, yaitu jaminan keamanan mengembalikan narapidana ke Filipina merupakan tanggung jawab negara tersebut.
Nanti, pemerintah Filipina juga harus menyetujui apabila terdapat permintaan pemindahan narapidana Indonesia yang dijatuhi hukuman di negara tersebut untuk kembali ke Tanah Air.
Adapun pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina. Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla pada beberapa hari yang lalu.
Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 karena kasus narkotika. *