indonews

indonews.id

Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, Mendagri Tito dan Menteri P2MI Teken Nota Kesepahaman

Dalam kesempatan tersebut, Tito menyatakan pentingnya perlindungan menyeluruh dari tahap keberangkatan hingga pemulangan pekerja migran ke Tanah Air.

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, Mendagri Tito dan Menteri P2MI Teken Nota Kesepahaman
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menandatangani dokumen penting ini pada Selasa (3/12/2024) di Jakarta. (Foto: Humas BNPP)

 

Jakarta, INDONEWS.ID – Pemerintah Indonesia terus memperkuat perlindungan bagi pekerja migran dengan menandatangani Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama (SEB).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menandatangani dokumen penting ini pada Selasa (3/12/2024) di Jakarta.

Nota Kesepahaman ini bertujuan memperkuat sinergi antara kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam tata kelola dan perlindungan pekerja migran Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Tito menyatakan pentingnya perlindungan menyeluruh dari tahap keberangkatan hingga pemulangan pekerja migran ke Tanah Air.

“Banyak pekerja migran Indonesia berada dalam kondisi rentan, terutama terhadap eksploitasi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Karena itu, perlu upaya terkoordinasi dari hulu ke hilir, melibatkan sinergi pemerintah pusat dan daerah,” kata Tito seperti dikutip dari siaran pers Puspen Kemendagri.

Tito yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) itu menegaskan, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam melindungi pekerja migran.

Dengan adanya SEB, pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun program-program perlindungan dan memasukkannya ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“SEB ini menjadi acuan untuk pemda dalam menyusun kebijakan yang relevan dengan perlindungan pekerja migran. Ini termasuk dukungan sosial, hukum, dan ekonomi bagi masyarakat yang akan atau telah menjadi pekerja migran,” jelasnya.

Tito juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap keberangkatan pekerja migran melalui jalur resmi. “Dengan tata kelola yang baik, kita dapat meminimalkan keberangkatan ilegal yang sering kali menjadi akar masalah eksploitasi,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyoroti masih tingginya jumlah pekerja migran yang berangkat tanpa prosedur resmi. Berdasarkan survei Bank Indonesia pada 2017, terdapat sekitar 5,4 juta pekerja migran tidak terdaftar.

“Keberangkatan yang tidak sesuai prosedur membuat pekerja migran lebih rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan. Kami ingin memastikan bahwa seluruh pekerja migran mendapat perlindungan hukum dan sosial,” kata Abdul.

Ia juga menyoroti perlunya peningkatan keahlian dan penguasaan bahasa bagi calon pekerja migran. “Kemampuan mereka di bidang tertentu harus ditingkatkan agar lebih kompetitif dan aman bekerja di luar negeri,” tambahnya.

Menurut Abdul, perlindungan pekerja migran merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, daerah, hingga desa. “Undang-Undang sudah mengatur bahwa semua tingkatan pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan, baik secara hukum, ekonomi, maupun sosial,” tegasnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai, upaya melindungi pekerja migran juga berkaitan erat dengan isu pengangguran di Indonesia.

Ia berharap, pengelolaan pekerja migran yang baik dapat menjadi solusi untuk mengurangi pengangguran sekaligus meningkatkan devisa negara.

“Dengan tata kelola yang tepat, pekerja migran bisa menjadi salah satu aset penting bagi negara. Mereka tidak hanya berkontribusi pada keluarga tetapi juga ekonomi nasional,” ujarnya.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, turut mendukung langkah ini. Ia mengungkapkan pentingnya peran desa dalam memberikan edukasi dan pelatihan bagi calon pekerja migran.

“Pemerintah desa harus dilibatkan dalam proses perlindungan ini, karena banyak pekerja migran berasal dari daerah pedesaan. Edukasi sejak awal penting agar mereka paham risiko dan prosedur yang aman,” jelasnya.

Rapat koordinasi yang dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi antar-kementerian dan pemerintah daerah. Tito berharap, langkah ini dapat menjadi dasar strategis dalam melindungi pekerja migran dari berbagai risiko.

Ia menegaskan, kebijakan ini tidak hanya menyangkut isu perlindungan, tetapi juga bagian dari upaya memperbaiki tata kelola tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

“Ini adalah isu strategis yang harus kita kelola dengan baik. Melalui sinergi, kita dapat memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran sekaligus memperkuat kontribusi mereka terhadap negara,” tutup Tito.

Melalui Nota Kesepahaman dan SEB ini, pemerintah berkomitmen menciptakan sistem perlindungan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Berbagai program pelatihan, edukasi, dan pengawasan akan diperkuat agar pekerja migran Indonesia dapat bekerja dengan aman dan bermartabat di luar negeri.

Langkah ini diharapkan menjadi jawaban atas berbagai tantangan yang dihadapi pekerja migran sekaligus mendorong partisipasi semua pihak dalam memberikan perlindungan terbaik bagi pahlawan devisa Indonesia. *

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas