Ketua KI Pusat: Keterbukaan Informasi Jadi Energi yang Mengakselerasi Berbagai Perubahan
Saat ini, era Keterbukaan Informasi, tidak dapat terhindarkan bahwa informasi menjadi energi yang mampu mengakselerasi proses pencerdasan bangsa dan menorehkan berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya.
Reporter: very
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Keterbukaan Informasi menjadi energi yang mampu mengakselerasi proses pencerdasan bangsa dan mampu menorehkan berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya.
“Saat ini, era Keterbukaan Informasi, tidak dapat terhindarkan bahwa informasi menjadi energi yang mampu mengakselerasi proses pencerdasan bangsa dan menorehkan berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya. Visi besar pengembangan Keterbukaan Informasi adalah mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas, dan berkepribadian pancasila serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan dan akuntabel,” ujar Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Donny Yoesgiantoro dalam sambutan di acara Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2024, di Jakarta, Selasa (17/12).
Hadir dalam acara tersebut para Menteri dari Kabinet Merah Putih, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Arya Sandhiyudha, para Komisioner KI Pusat, pimpinan Lembaga Negara, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi, BUMN, dan Partai Politik. Selain itu, Sekretaris Komisi Informasi Pusat, Nunik Purwanti, para penilai Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 dan para penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024.
Donny mengatakan bahwa visi besar pengembangan Keterbukaan Informasi adalah mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas, dan berkepribadian Pancasila serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan dan akuntabel.
Dikatakannya bahwa setiap tahun KI Pusat selalu menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Hal itu sesuai dengan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi (Monev) tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Hingga tahun 2024 ini, katanya, penyelenggaraan Monev secara transparan dan akuntabel yang dapat dilihat oleh publik melalui e-monev.komisinformasi.go.id.
Pada tahun ini, katanya, pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh Badan Publik yang berjumlah 363 (tiga ratus enam puluh tiga) dari seluruh kategori, yaitu Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.
“Terjadi perubahan nomenklatur kementerian, bergantinya Badan/Lembaga menjadi Kementerian sehingga Komisi Informasi Pusat turut menyesuaikan,” jelasnya.
Dalam penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 ini, Komisi Informasi Pusat pertama kalinya memberikan penghargaan khusus ARKAYA WIWARTA PRAJANUGRAHA kepada tiga badan publik terbaik. Hal ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen, prakarsa, konsistensi dan inovasi dalam menjalankan keterbukaan informasi publik.
“Sekali lagi kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pimpinan badan publik yang telah berpartisipasi dan berkomitmen dalam mewujudkan transparansi informasi. Kami berharap, Badan Publik Informatif dapat menjadi pemicu bagi badan publik lainnya untuk memperbaiki pelayanan informasi kepada Masyarakat,” ujarnya. *