Pilkada Oleh DPRD, Saiful Mujani: Sempurnakan Sistem yang Ada Sekarang
Kalau cara pemilu saat ini dirasa banyak kekurangan, mahal, korup, maka caranya adalah harus membuat agar dia menjadi murah dan sedikit korup, bukan dengan mengubah sistem.
Reporter: very
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Wacana pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia kembali menghangat. Presiden Prabowo Subianto yang mulai menabuh genderang wacana tersebut.
Presiden Prabowo ketika menghadiri acara puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Kamis (12/12/2024), mengatakan bahwa sistem pemilihan kepala daerah saat ini sangat mahal.
"Berapa puluh triliun habis dalam 1-2 hari, dari negara maupun dari tokoh-tokoh politik masing-masing, ya kan?" kata Prabowo.
Dia kemudian membandingkan sistem tersebut dengan negara tetangga antara lain di Malaysia, Singapura, dan India yang menurutnya jauh lebih efisien.
Gayung bersambut, wacana tersebut juga ditanggapi oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan bahwa DPR sudah memasukkan revisi terhadap paket UU Pemilu ke dalam Program Legislasi Nasional 2024.
Namun, katanya, Badan Legislasi belum memutuskan apakah revisi terhadap UU Pilkada masuk dan menjadi prolegnas prioritas. Pembahasan tersebut baru dilakukan pada masa reses berakhir pada 20 Januari 2025.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan usulan Presiden Prabowo itu merupakan masukan penting dalam menyusun revisi undang-undang paket politik.
Dia menilai usulan kepala daerah dipilih oleh DPRD dapat menjadi salah satu cara untuk mengatasi maraknya politik uang (money politics) dalam Pilkada.
Menanggapi usulan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD, profesor ilmu politik Saiful Mujani mengatakan, kepala negara/pemerintah atau kepala daerah yang dipilih DPR/MPR atau DPRD akan membuat politik tidak stabil kecuali di bawah kekuasaan otoriter.
Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) itu mengatakan, pengalaman kita tahun 1950-1959, kabinet yang terbentuk atas dasar koalisi partai di parlemen (DPR) sebanyak 7 kabinet. Artinya, hampir tiap tahun ganti pemerintahan dan ini tidak kondusif untuk pembangunan.
Karena itu, kemudian muncul Dekrit Presiden 1959 yang menyatakan kembali ke UUD 1945, membubarkan kabinet, dan pemerintahan kemudian berada di bawah otoritarianisme Soekarno. “Politik tetap tidak stabil. Ekonomi hancur. Akhirnya Bung Karno jatuh de facto 1966. Diambil alih otoritatianisme Soeharto,” ujarnya.
Kemudian, katanya, di bawah otoritarianisme Soeharto, politik bersandar pada dirinya dengan instrumen MPR. Anggota MPR hampir semuanya atas persetujuan Soeharto untuk mendukungnya. Hal itu dilakukan Soeharto untuk membuat politik menjadi stabil.
MPR pun menjadi kekuatan multipartai ekstrim, dengan tidak ada partai yang dominan. Karena itu, hal itu, tidak akan mampu menciptakan stabilitas politik kecuali MPR-nya di bawah penguasa otoriter seperti Soeharto di masa Orde Baru.
Begitu MPR diisi oleh komponen-komponen demokratis, banyak partai hasil Pemilu 1999 MPR berperilaku seperti parlemen tahun 1950an. Hal itu ditunjukkan pada masa pemerintahan Presiden Gus Dur yang dijatuhkan di tengah jalan.
Peran politik MPR yang seperti parlemen itu kemudian dihapus lewat amandemen UUD 1945. Presiden tidak dipilih MPR tapi langsung oleh rakyat. Akibatnya tidak ada peristiwa presiden dijatuhkan DPR/MPR. “Politik sejak presiden dipilih rakyat langsung menjadi stabil. Ini fakta penting,” katanya.
Dosen dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah itu mengatakan, pola hubungan antara pemerintah dan DPR/MPR atau parlemen di tingkat nasional juga paralel dengan pemerintah daerah.
“Kepala daerah dipilih rakyat langsung adalah sumber stabilitas politik. Sebaliknya, bila dipilih DPRD akan menciptakan instabilitas politik,” ujarnya.
Dia mengatakan, kepala daerah yang dipilih DPRD berarti kepala daerah bergantung pada DPRD. Bila DPRD ingin memberhentikannya maka dapat dilakukan kapan saja sesuai kepentingannya. Ini menciptakan instabilitas politik.
“Bayangkan instabilitas itu terjadi di lebih 500 titik kabupaten dan kota di Indonesia,” ujar Saiful.
Padahal, stabilitas merupakan prasyarat bagi pembangunan. Tapi stabilitas yang kita harapkan adalah stabilitas demokratis, bukan otoritarian seperti Orde Baru dengan MPR-nya karena terbukti ambruk juga. Hal itu tidak akan menjadi sustainable.
Karena itu, dia berharap agar DPR tidak mengubah cara pemilihan presiden dan kepala daerah menjadi dipilih DPR/MPR dan DPRD, karena akan menciptakan instabilitas. “Tetaplah perkuat dan sempurnakan sistem yang ada sekarang: pimpinan pemerintahan pusat dan daerah dipilih langsung oleh rakyat,” ujarnya.
Kalau cara pemilu saat ini dirasa banyak kekurangan, mahal, korup, maka caranya adalah harus membuat agar dia menjadi murah dan sedikit korup, bukan dengan mengubah sistem.
“Masalahnya pada tingkat implementasi, bukan konsep. Kompetensi dan integritas penegak hukum dan pelaksana pemilu menjadi skala prioritas pertama,” pungkasnya. *