indonews

indonews.id

PHK Massal Masih Jadi Mimpi Buruk Pekerja Indonesia di Tahun 2024

Sepanjang tahun 2024, katanya, kasus Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) massal masih menjadi masalah besar yang terus mengancam pekerja/buruh Indonesia.

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in PHK Massal Masih Jadi Mimpi Buruk Pekerja Indonesia di Tahun 2024
kiamat Sudah Dekat, PHK Massal Mulai Menghantui Industri Tekstil dan Sepatu

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Tahun 2024 telah berakhir. Jika kita evaluasi sepanjang tahun 2024 maka nasib pekerja atau buruh Indonesia masih belum beruntung.

Demikian disampaikan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat, SE, dalam pernyataan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (4/1/2025).

Sepanjang tahun 2024, katanya, kasus Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) massal masih menjadi masalah besar yang terus mengancam pekerja/buruh Indonesia.

“Hampir seluruh sektor industri melakukan PHK massal. Yang terbesar di sektor industri tekstil dan alas kaki karena ini sektor padat karya yang menampung jumlah besar pekerja/buruh di dalamnya. Lalu disusul dengan sektor industri otomotif, telekomunikasi, perbankan dan yang lainnya,” ujarnya.

Banyak penyebab terjadinya PHK massal tersebut, hal ini tergantung dari jenis sektor industrinya. “Namun saya menyoroti salah satu yang paling dirasakan sebab terjadinya tutupnya perusahaan dan sepinya perdagangan domestik kita adalah Peraturan Menteri Perdagangan No.8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,” katanya.

Peraturan tersebut, menurutnya, telah membuat membanjirnya barang-barang import ke Indonesia. Barang yang datang ke Indonesia ternyata barang yang sudah ada dan diproduksi di Indonesia mulai dari pakaian jadi, tas, dan perlengkapannya sampai suku cadang kendaraan seperti baut. Barang tersebut masuk ke Indonesia dengan harga yang lebih murah dari barang lokal yang ada. 

“Pada akhirnya perusahaan lokal tutup karena hasil barang produksi tidak ada yang beli karena banjirnya produk import, dan PHK massal pun terjadi,” katanya.

Karena itu, Sumirat meminta Pemerintah untuk mencabut Permendag No.8/2024 untuk menyelamatkan pekerja/buruh dan pelaku usaha Indonesia.

Dampak lain yang menyedihkan juga menyasar pedagang tradisional dan UMKM Indonesia, seperti pedagang pasar yang ada di Tanah Abang Jakarta, pasar Kliwon Kudus Jawa Tengan, Surabaya, dan di daerah lain yang ada di seluruh Indonesia.

“Lihat kondisi pasar yang saya sebutkan kondisinya sepi dari pembeli. Sehingga mereka banyak yang menutup usahanya dan pada akhirnya PHK pada pekerja/buruh yang bekerja di sektor UMKM,” ujarnya.

 

Serbuan Penjualan Online

Salah satu melemahnya dunia usaha lokal kita adalah maraknya penjualan online dengan menggunakan sosial media lewat aplikasi online. Aplikasi tersebut dengan bebas menjual barang dengan harga yang terkadang tidak masuk akal karena saking murahnya.

Jika ditelusuri asal barang yang dijual via aplikasi online tersebut berasal langsung dari Cina. Karena itu, Sumirat meminta pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan atau regulasi untuk mengatur sistem penjualan online agar produk lokal kita terlindungi dari serbuan barang impor yang dijual langsung via online.

Hal ini, katanya, menyebabkan rusaknya rantai distribusi di Indonesia. “Yang seharusnya distributor hanya melayani pelaku usaha Kecil dan Menengah yang ada di bawah langsung, namun saat ini distributor langsung menjual barang dan jasa ke konsumen. Sehingga pelaku usaha kecil menangah menjadi sepi pembeli sehingga mereka menutup usahanya,” ucapnya.

Mirah – sapaan Sumirat – ini meminta pemerintah untuk mengatur kembali dengan membuat peraturan yang mengatur jalur distribusi yang melindungi UMKM.

Mirah juga meminta  pemerintah membuat regulasi/peraturan yang melindungi usaha domestik/lokal bukannya malah mengeluarkan regulasi yang justru mereduksi/menghilangkan usaha lokal.

Dan yang paling penting lagi adalah pemerintah seharusnya membuat regulasi yang bisa menciptakan lapangan kerja, bukan malah sebaliknya membuat yang sudah bekerja menjadi pengangguran akibat kebijakan tersebut.

 

Angin Segar

Di Tahun 2024 ini Mirah menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XXI/2023, terkait permohonan pengujian materiil UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Menurutnya putusan tersebut memberikan angin segar untuk buruh terutama terkait sistem pengupahan, mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Tenaga Kerja Asing, dan Hubungan Kerja Waktu Tertentu. Contoh tentang pengupahan, MK mengembalikan peran Dewan Pengupahan dan upah sektoral.

Mirah mengatakan, pihaknya menunggu tindaklanjut dari putusan MK tersebut yang terkait dengan UU Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Omnibuslaw Cipta Kerja.

“Pemerintah bersama DPR segera menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan membuat UU yang dimaksud dan harapannya adalah para stakeholders salah satunya adalah pekerja/buruh agar dimintakan pendapat dan sumbang sarannya,” sarannya.

Mirah juga mengapresiasi Presiden Prabowo pasca-rapat terbatas dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada tanggal 29 November 2024 tentang kenaikkan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2025 dengan angka  6.5 persen.

Walaupun disadarinya, bahwa angka 6,5% tersebut belum cukup layak untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/buruh. Karena dampak keputusan angka 6,5% untuk UMP 2025 akan menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa sebagai bentuk efek domino.

Salah satu cara meminimalisir efek domino tersebut, kata Sumirat, adalah pemerintah harus  turunkan harga pangan, harga bahan pokok di angka 20%.

“Kami berharap di tahun 2025 pemerintah Presiden Prabowo Subianto membuat peraturan atau kebijakan yang isinya melindungi dan mensejahterakan pekerja/buruh dan pengusaha serta pelaku UMKM Indonesia,” pungkasnya. *

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas