indonews

indonews.id

Tanggapi Kasus Korupsi BBM Oplosan, Ini Pernyataan Tegas Menteri BUMN Erick Thohir

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir buka suara terkait kasus mega korupsi blending oplosan bahan bakar minya (BBM) di Pertamina saat ditemui di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu, 1 Maret 2025. Erick mengaku telah melakukan rapat dengan Kejagung. Namun Erick Thohir tidak mau berasumsi lebih jauh, namun apabila ditemukan, ia akan melakukan penindakan.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir buka suara terkait kasus mega korupsi blending oplosan bahan bakar minya (BBM) di Pertamina saat ditemui di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Erick mengaku telah melakukan rapat dengan Kejagung. Namun Erick Thohir tidak mau berasumsi lebih jauh, namun apabila ditemukan, ia akan melakukan penindakan.

Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya pada proses yang berjalan. Dia menyampaikan menghormati proses tersebut seperti saat kasus Jiwasraya dan Garuda. Erick kemudian mengaku akan turut membantu jalannya proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung.

Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap kronologi dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, termasuk Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam periode 2018-2023. Kasus ini melibatkan direksi anak perusahaan Pertamina serta pihak swasta.

Kasus korupsi ini melibatkan tujuh tersangka yang terdiri dari jajaran direksi anak perusahaan Pertamina serta pihak swasta. Beberapa di antaranya adalah Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS); Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Sani Dinar Saifuddin (SDS); Direktur PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YK); serta Vice President Feedstock Management PT KPI, Agus Purwono (AP).

Sementara itu, tersangka yang berperan sebagai broker minyak mentah antara lain Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW), yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa serta Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadan Joede (GRJ), yang merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa kasus ini berlangsung pada periode 2018–2023, ketika peraturan mewajibkan pemenuhan minyak mentah dalam negeri dengan mengutamakan pasokan dari sumber domestik. PT Pertamina (Persero) juga diwajibkan untuk mencari pasokan minyak dari kontraktor dalam negeri terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan impor minyak bumi.

Namun, menurut Qohar, tersangka RS, SDS, dan AP melakukan rekayasa dalam rapat optimalisasi hilir, yang digunakan sebagai dasar untuk menurunkan produksi kilang. Akibatnya, minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya, sehingga pemenuhan kebutuhan minyak mentah dan produk kilang bergantung pada impor.

Ia mengungkapkan bahwa dalam proses pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional serta produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, ditemukan bukti adanya kolusi antara pihak subholding Pertamina selaku penyelenggara negara dengan para broker.*

 

 

 

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas