Geger, Polisi Tangkap Polisi! Jual Amunisi ke OPM Sejak 2017, Kini Terancam Hukuman Mati
Seorang anggota kepolisian di Lanny Jaya, Papua Pegunungan, berinisial Bripda LO, ditangkap oleh rekan-rekannya sendiri karena terbukti terlibat dalam penjualan amunisi secara ilegal kepada kelompok separatis bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Seorang anggota kepolisian di Lanny Jaya, Papua Pegunungan, berinisial Bripda LO, ditangkap oleh rekan-rekannya sendiri karena terbukti terlibat dalam penjualan amunisi secara ilegal kepada kelompok separatis bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Penangkapan ini dilakukan oleh Satgas Operasi Damai Cartenz setelah penyelidikan menemukan bahwa LO menjual puluhan butir amunisi senjata api ke jaringan OPM, tepatnya kelompok Lengganus yang dipimpin oleh Komari Murib.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas siapapun yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi kepada KKB, termasuk jika pelakunya anggota Polri,” ujar Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Faizal Ramadhani, dalam rilis resmi pada Senin (19/5).
Menurut Brigjen Faizal, tindakan Bripda LO merupakan bentuk pengkhianatan terhadap institusi dan tidak akan ditoleransi. Ia memastikan bahwa LO akan dihukum berat sesuai hukum yang berlaku.
LO diketahui telah menjalankan bisnis jual-beli amunisi ini sejak 2017. Meskipun sempat berhenti pada 2021, aktivitas tersebut kembali dilakukan dalam waktu dekat sebelum akhirnya terungkap. LO menyerahkan diri ke Polda Papua pada Sabtu (17/5) setelah dilakukan pencarian intensif oleh tim Satgas.
Selain Bripda LO, pembeli amunisi berinisial PW yang terafiliasi dengan kelompok separatis juga berhasil diringkus oleh Polres Jayawijaya dan kini sedang ditahan.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata dan Amunisi Tanpa Izin. Ancaman hukuman yang menanti adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan jaringan jual beli senjata dan amunisi yang melibatkan aparat keamanan. Sebelumnya pada Maret 2024, Satgas Damai Cartenz juga mengungkap jaringan serupa lintas provinsi, yang melibatkan tujuh tersangka, termasuk tiga anggota TNI.*