Sidang Lanjutan Permohonan Uji Materi Perp 49 Tahun 60
Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews
Jakarta, INDONEWS.ID - Sidang lanjutan permohonan uji materi Perp 49 tahun 1960 di Makamah Konstitusi dengan agenda mendengar pendapat DPR dan saksi ahli serta saksi fakta dari pihak pemohon.
Rencananya sidang akan berlangsung pukul 13.30, Rabu (28/05), kemungkinan sidang akan dipimpin Ketua MK, Suharto seperti sidang sebelumnya juga ia pimpin. Menurut kabar, kuasa hukum pemohon bakal mengajukan ahli keperdataan dan ahli hukum, saksi yang paham peristiwa yang dialami pemohon.
Sebelum sidang nampak, pemohon dan kuasa hukumnya terlihat masuk ke gedung MK, jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Selang beberapa waktu pihak pemerintah yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Negara memasuki gedung Makamah Konstitusi.
Sidang masih menunggu kehadiran majelis hakim, namun baik pemohon dan pemerintah sudah ada di ruang sidang. Hingga berita ini diturunkan sidang masih betlangsung.