Terkuak Tabir Gelap Bank Indonesia di Makamah Konstitusi
Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews
Jakarta, INDONEWS.ID - Sidang permohonan uji materi Perp 49 Tahun 1960 menguak tabir gelap Bank Indonesia (BI) yang selama ini tak pernah muncul di depan publik. Adanya permohonan atas beberapa frasa dalam peraturan tersebut, mengungkap adanya dua rekening atas nama Centris di Bank Indonesia di depan majelis hakim Makamah Konstitusi.
Dua rekening tersebut dibeberkan saksi ahli, DR Muarar Siahaan yang mengatakan, dirinya terkejut setelah melihat audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dimana ada dua rekening yaitu 523.551.0016 atas nama Bank Centris Internasional (BCI) dan 523.551.000 atas nama Centris Internasional Bank (CIB).
"Awalnya saya tak mau hadir di sini, tapi setelah saya lihat dokumen dua rekening atas nama yang sama, satu bahasa Indonesia satu lagi bahasa Inggris Tapi pemerintah maupun pihak terkait tak pernah memberi jawaban atas dua rekening itu,. Terkejut saya, negara ini mau jadi apa?", ungkapnya dihadapan majelis hakim MK saat menjadi saksi ahli.
Dikatakan, sebelum BLBI ada perjanjian antara BCI dan Bank Indonesia ada perjanjian pembelian diskonto, itu dengan akta notaris. Sebenarnya ini tunduk dengan pasal 1338 yaitu perjanjian ini mengikat. Tapi apa yang diperjanjikan antara BCI dan BI tidak disalurkan ke rekening 523.551.0016 tapi ke 523.551.000.
"Saya tidak paham lagi negara ini, apakah ini satu-satunya kasus di bank central ada dua rekening bank, kemudian tidak ada tindakan terhadap itu. Ini menjadi keprihatinan tersendiri", ujarnya.
Menurutnya, hal itu ada di audit BPK dan itu otentik tapi tidak ada tanggapan dari pemerintah. "Ini pencurian pejabat negara tapi tidak dibicarakan, tidak ada uang itu mengalir ke BCI tapi dibebankan ke mereka", tambahnya.
Ditegas olehnya, audit BPK mengatakan bukan dia (BCI) yang menerima tapi bank lain tapi tidak ada tanggapan dari pemerintah maupun pihak terkait.
Indonesia arahnya kemana, dia (BCI) tidak terima tapi dibebani bahkan ditambah-tambah berdasarkan peraturan PUPN yang sudah ketinggalan zaman. Sekarang dirampas dia (pemohon) tidak dilindungi kepastian hukum yang adil oleh pemerintah dan PUPN.