Pemerintah Pastikan Hambali Tak Diizinkan Kembali ke Indonesia Jika Dibebaskan dari Guantanamo
Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan mengizinkan Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias Hambali, mantan anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI), kembali ke tanah air apabila kelak dibebaskan dari penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo Bay, Kuba.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan mengizinkan Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias Hambali, mantan anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI), kembali ke tanah air apabila kelak dibebaskan dari penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo Bay, Kuba.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam siaran pers pada Jumat (13/6/2025). Yusril menjelaskan bahwa Hambali tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia saat ditangkap, sehingga statusnya sebagai warga negara Indonesia (WNI) secara hukum dapat dinyatakan gugur.
"Secara hukum, jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI-nya dianggap gugur. Jika nantinya Hambali dibebaskan, kami tidak akan mengizinkan dia kembali masuk ke wilayah Indonesia," tegas Yusril.
Yusril juga menekankan bahwa proses hukum terhadap Hambali sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Amerika Serikat. "Jika ada proses peradilan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada hukum Amerika Serikat," ujarnya.
Menurut Yusril, hambatan utama dalam kemungkinan pemulangan Hambali ke Indonesia adalah ketidakjelasan status kewarganegaraannya. Hambali diketahui ditangkap di Thailand tanpa membawa paspor Indonesia, melainkan menggunakan paspor dari dua negara asing, yakni Spanyol dan Thailand.
"Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand. Hingga kini, kita belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai WNI," jelas Yusril dalam keterangan tambahan pada Sabtu (14/6/2025).
Ia pun mengingatkan bahwa Indonesia menganut prinsip single citizenship atau kewarganegaraan tunggal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Berdasarkan undang-undang tersebut, seseorang otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila secara sadar memperoleh kewarganegaraan negara lain.
"Sesuai hukum yang berlaku, jika seseorang telah menjadi warga negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara kita," tegas Yusril.
Hambali dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam jaringan teroris Jemaah Islamiyah yang diduga menjadi otak di balik sejumlah aksi teror besar, termasuk Bom Bali 2002. Ia telah ditahan oleh otoritas Amerika Serikat di Guantanamo sejak 2006 tanpa vonis pengadilan yang jelas. Meski ada wacana pembebasan seiring evaluasi kebijakan Guantanamo oleh pemerintah AS, posisi pemerintah Indonesia kini semakin jelas: Hambali tidak akan diterima kembali.