Hakim Bergetar Bacakan Vonis 16 Tahun untuk Eks Pejabat MA Zarof Ricar
Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat berubah hening dan penuh emosi saat Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, membacakan putusan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, Rabu (18/6/2025).
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat berubah hening dan penuh emosi saat Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, membacakan putusan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, Rabu (18/6/2025).
Dengan suara bergetar, Hakim Rosihan menyoroti dampak serius dari perbuatan terdakwa yang dinilai mencederai integritas lembaga peradilan.
“Perbuatan terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga MA dan badan peradilan di bawahnya,” ujar Rosihan penuh emosi.
Hakim menyebut sikap serakah Zarof menjadi salah satu hal yang memberatkan putusan, karena meski sudah memasuki masa purnabakti dan memiliki banyak harta, ia tetap melakukan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” lanjut Rosihan.
Namun, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, di antaranya penyesalan terdakwa, tidak pernah dihukum sebelumnya, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis: Pidana penjara selama 16 tahun dan Denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider 6 bulan kurungan.
Zarof Ricar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana: Pemufakatan jahat dalam kasus korupsi, yakni memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim guna mempengaruhi putusan perkara pidana pembunuhan atas nama terpidana Ronald Tannur. Penerimaan gratifikasi yang berkaitan langsung dengan jabatannya, bertentangan dengan kewajiban hukum sebagai pejabat pengadilan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena kembali memperlihatkan rentannya integritas di lembaga peradilan, bahkan hingga ke tingkat paling tinggi. Vonis tersebut juga menjadi sinyal keras bahwa sistem hukum Indonesia tidak mentoleransi praktik pemufakatan dan korupsi di tubuh lembaga yudikatif.