Sri Mulyani Siapkan Pajak Baru untuk Penjual di E-Commerce, Ini Tanggal Berlakunya!
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah menyusun aturan baru yang akan mewajibkan para penjual di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, hingga Bukalapak untuk membayar pajak. Rencana kebijakan ini dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan ditargetkan akan mulai diberlakukan bulan depan.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah menyusun aturan baru yang akan mewajibkan para penjual di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, hingga Bukalapak untuk membayar pajak. Rencana kebijakan ini dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan ditargetkan akan mulai diberlakukan bulan depan.
Mengutip laporan Reuters, pajak yang akan dikenakan sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan para pelapak yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Uniknya, kewajiban pemungutan pajak ini akan dibebankan kepada platform e-commerce, bukan langsung kepada para penjual.
Langkah ini disebut sebagai upaya pemerintah untuk menyamakan perlakuan antara pelaku usaha toko daring dan toko fisik, yang selama ini dinilai belum mendapatkan beban pajak secara setara.
Seorang sumber yang mengetahui isi aturan menyebut, beleid baru ini tak hanya mengatur soal besaran dan skema pemungutan pajak, namun juga memuat sanksi administratif bagi platform e-commerce yang lalai atau terlambat dalam melaporkan dan memungut pajak dari pelapak.
Informasi tersebut diperkuat oleh isi presentasi resmi yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak kepada beberapa perwakilan perusahaan e-commerce di Indonesia.
Rencana ini langsung memicu penolakan dari sejumlah platform e-commerce. Sumber Reuters menyebut bahwa para pelaku industri digital khawatir kebijakan tersebut akan meningkatkan beban administrasi mereka dan bahkan dapat mendorong para penjual kecil untuk meninggalkan platform daring karena merasa terbebani.
Reuters telah meminta konfirmasi dari Kementerian Keuangan, namun belum mendapatkan tanggapan. Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) juga tidak memberikan konfirmasi maupun bantahan terkait rencana pengenaan pajak ini.
Perlu diketahui, ini bukan kali pertama pemerintah mencoba mengenakan pajak terhadap pedagang online. Pada akhir 2018, aturan serupa pernah diperkenalkan yang mewajibkan operator e-commerce membagikan data pelapak dan memungut pajak atas pendapatan mereka. Namun, kebijakan tersebut dicabut hanya tiga bulan kemudian akibat tekanan dari industri yang merasa tidak siap.
Kini, dengan skema pemungutan yang lebih terstruktur dan sanksi tegas bagi platform yang lalai, pemerintah tampaknya ingin memastikan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital bisa lebih optimal, seiring pesatnya pertumbuhan transaksi daring di tanah air.