Kejagung Beberkan Peran 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun
Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap secara rinci peran sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Nilai kerugian negara akibat skandal ini ditaksir mencapai Rp285 triliun.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap secara rinci peran sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Nilai kerugian negara akibat skandal ini ditaksir mencapai Rp285 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Kamis (10/7), memaparkan bahwa para tersangka terlibat dalam berbagai manipulasi, mulai dari pengadaan minyak, mark-up harga, hingga penunjukan langsung secara ilegal.
Rangkaian Peran dan Skema Manipulasi
1. Alfian Nasution (AN)
Alfian disebut melakukan penyewaan fasilitas milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) secara melawan hukum, dengan menghapus hak kepemilikan Pertamina dan menetapkan harga sewa tinggi. Ia juga menjual solar di bawah harga dasar, serta menyusun formula kompensasi Pertalite yang memberatkan negara.
2. Hanung Budya
Bersama Alfian, Hanung diduga menunjuk langsung kerjasama penyewaan terminal BBM Merak tanpa proses lelang. Ia juga terlibat dalam penjualan OTM dengan menghapus kepemilikan Pertamina dan menetapkan kontrak bernilai tinggi.
3. Toto Nugroho
Toto menyetujui pengadaan impor minyak mentah dari supplier yang tak memenuhi syarat karena terkena sanksi. Ia juga memberikan perlakuan istimewa kepada supplier tersebut meski bertentangan dengan prinsip pengadaan berbasis nilai (value-based procurement).
4. Dwi Sudarsono (DS) dan Yoki Firnandi (YF)
Keduanya melakukan ekspor minyak mentah milik negara dan anak usaha hulu Pertamina, dengan alasan adanya kelebihan pasokan. Namun, pada saat yang sama, mereka justru mengimpor minyak serupa dari luar negeri dengan harga lebih mahal.
5. Arif Sukmara, Sani Dinar Saifuddin, dan Dimas Werhaspati
Ketiganya sepakat menaikkan nilai sewa kapal hingga 13% dari harga aktual. Nilai kontrak dimark-up menjadi USD5 juta, padahal harga berdasarkan HPS hanya USD3,7 juta. Mereka juga merekayasa tender agar kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara memenangkan pengadaan.
6. Hasto Wibowo
Hasto dituduh menyepakati penunjukan langsung kepada Trafigura Asia Trading Pte. Ltd. dalam pengadaan gasoline semester I tahun 2021. Padahal, perusahaan ini tidak terdaftar sebagai mitra resmi Pertamina.
7. Martin Haendra Nata dan Edward Corne
Keduanya bersekongkol dengan Hasto untuk memenangkan Trafigura secara ilegal dalam pengadaan gasoline tanpa lelang terbuka, melanggar prosedur pengadaan.
8. Indra Putra dan Agus Purwono
Bersama Arif Sukmara dan Dimas Werhaspati, mereka diduga melakukan pengangkutan minyak mentah dari Afrika ke Indonesia melalui kapal Olympic Luna secara coloading. Harga disesuaikan agar sesuai dengan mark-up sebesar 15%, yang memberi keuntungan pribadi 3% kepada Dimas Werhaspati.
9. Muhammad Riza Chalid
Riza, sosok lama dalam industri migas nasional, diduga berperan bersama Hanung, Alfian, dan Gading Ramadhan Joedo dalam menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak, dengan mengintervensi kebijakan tata kelola dan menghapus skema kepemilikan aset Pertamina dalam kontrak. Harga sewa pun ditetapkan sangat tinggi.
Ancaman Pidana
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Total 18 Tersangka
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka lain, termasuk Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Tokoh minyak Muhammad Riza Chalid dan putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, juga masuk dalam daftar tersangka sebagai Beneficial Owner dari dua entitas swasta yang terlibat dalam skema penyewaan dan pengadaan minyak.
Kejagung menyebut kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi nasional secara masif.
Penyidikan terus berlanjut, dan Kejagung memastikan akan menyeret semua pihak yang terlibat hingga tuntas.
Reporter: Tim Redaksi INDONEWS.ID
Editor: [Nama Editor]