indonews

indonews.id

Kejagung Buru Riza Chalid, "sang Raja Minyak" hingga Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pertamina

Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus melakukan perburuan terhadap Muhammad Riza Chalid, tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018–2023.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID - Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus melakukan perburuan terhadap Muhammad Riza Chalid, tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018–2023.

Langkah serius diambil Kejagung dengan berkoordinasi lintas instansi, termasuk pihak imigrasi dan atase di luar negeri, khususnya di Singapura, guna melacak keberadaan Riza yang diduga telah melarikan diri ke luar negeri meskipun telah masuk dalam daftar cekal (pencegahan ke luar negeri).

“Kita berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita, untuk melakukan monitoring. Termasuk pihak-pihak lain. Kita terus melakukan upaya-upaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (11/7/2025).

Meski telah dipanggil sebagai saksi, Riza Chalid tak pernah memenuhi panggilan. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka, diduga kuat berperan dalam manipulasi kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak bersama tiga tersangka lainnya, yakni Hanung Budya (HB), Alfian Nasution (AN), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Riza dan ketiga rekannya bersekongkol mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina dengan cara yang merugikan negara. Mereka menyusun kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak yang sesungguhnya tidak dibutuhkan Pertamina saat itu, menghilangkan skema kepemilikan aset, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi.

"Perbuatan ini tidak hanya melawan hukum, tetapi secara terang-terangan merugikan keuangan negara dan mencoreng kredibilitas tata kelola energi nasional," tegas Qohar.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap Riza Chalid akan terus dilakukan secara intensif dan berkelanjutan, termasuk pelibatan aparat di luar negeri. Harli menegaskan, “Kita akan terus kejar. Kita tidak akan berhenti.”

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas