Jakarta, INDONEWS.ID - Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra konglomerat minyak Riza Chalid, resmi didakwa terlibat dalam skandal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang merugikan negara sebesar Rp285,1 triliun. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Dalam perkara tersebut, Kerry diduga bertindak bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam berbagai pengaturan sewa kapal dan tangki bahan bakar minyak (TBBM). Nama-nama lain yang disebut dalam dakwaan antara lain Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan ayahnya sendiri, Mohammad Riza Chalid.
Jaksa mengungkap Kerry memperkaya diri hingga Rp3,07 triliun melalui sejumlah skema penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pertamina dan anak usahanya.
Dalam satu kasus, Kerry bersama Dimas Werhaspati, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), disebut meraup keuntungan sebesar US$9,86 juta atau setara Rp162,69 miliar, ditambah Rp1,07 miliar dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN.
Selain itu, Kerry dan Riza Chalid diduga mendorong Pertamina agar menyewa terminal BBM milik PT Oiltanking Merak yang akan diakuisisi oleh PT Tangki Merak, meski terminal tersebut tidak dibutuhkan.
Akibat skema tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp2,9 triliun. Jaksa menyebut keuntungan mengalir ke Kerry, Gading Ramadhan Joedo, dan Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM).
“Memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Juedo dan Muhammad Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak sebesar Rp2.905.420.003.854,” ujar jaksa dalam dakwaannya.
Atas perbuatannya, Kerry didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus ini. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, penyimpangan terjadi di seluruh rantai bisnis migas Pertamina, mulai ekspor-impor minyak mentah, pengapalan, sewa terminal, hingga penjualan solar subsidi.
Dari 18 tersangka, sembilan telah dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Empat terdakwa menjalani sidang perdana pada Kamis (9/10/2025), yakni:
-
Riva Siahaan (eks Dirut Pertamina Patra Niaga)
-
Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock & Product Optimization PT KPI)
-
Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Patra Niaga)
-
Edward Corne (VP Trading Operations PT Patra Niaga)
Sementara lima terdakwa lainnya, termasuk Kerry, disidangkan perdana hari ini, Senin (13/10/2025):
-
Agus Purwono (VP Feedstock Management PT KPI)
-
Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim)
-
Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT OTM)
-
Muhammad Kerry Adrianto Riza
-
Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping)
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar dalam sektor energi, dengan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.
Jika Anda ingin versi pendek, fokus hukum, ekonomi, atau headline alternatif, tinggal beri tahu!