indonews

indonews.id

TPNPB-OPM Larang Pengibaran Merah Putih di Papua pada 17 Agustus 2025, TNI Belum Beri Tanggapan

Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB–OPM) mengeluarkan larangan terhadap pelaksanaan upacara pengibaran bendera Merah Putih di wilayah Papua. Larangan ini diumumkan oleh juru bicara markas pusat TPNPB–OPM, Sebby Sambom, yang menyatakan bahwa larangan tersebut bertujuan sebagai bentuk “edukasi bagi rakyat Papua”.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID - Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB–OPM) mengeluarkan larangan terhadap pelaksanaan upacara pengibaran bendera Merah Putih di wilayah Papua.

Larangan ini diumumkan oleh juru bicara markas pusat TPNPB–OPM, Sebby Sambom, yang menyatakan bahwa larangan tersebut bertujuan sebagai bentuk “edukasi bagi rakyat Papua”.

Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada 2 Agustus 2025, Sebby menyebut bahwa orang asli Papua (OAP) dan seluruh penduduk di tanah Papua hanya diperbolehkan mengibarkan bendera Bintang Kejora. Ia juga menegaskan bahwa peringatan nasional versi mereka dilakukan setiap tanggal 1 Desember, bukan 17 Agustus.

Meski melarang upacara HUT RI, TPNPB–OPM mengklaim tidak akan melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat yang tetap mengibarkan bendera Merah Putih, selama tidak ada keterlibatan TNI-Polri.

“Kami hanya akan membubarkan kegiatan upacara apabila di wilayah tersebut ada keterlibatan TNI-Polri. Jadi, kami imbau agar TNI-Polri tidak menyamar supaya bisa menaikkan bendera Merah Putih di Papua,” ujar Sebby.

Lebih lanjut, TPNPB–OPM menyatakan telah menetapkan sembilan zona konflik yang tidak boleh dimasuki oleh warga non-Papua, terutama aparat TNI dan Polri. Wilayah yang dimaksud meliputi: Kabupaten Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nduga, Puncak Jaya, Intan Jaya, Maybrat, Dogiyai, Paniai dan Deiyai. 

“Di wilayah ini, tidak boleh ada orang luar Papua dan TNI-Polri masuk, dan tidak boleh ada pengibaran bendera Merah Putih juga,” tegas Sebby.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel Candra Kurniawan dan Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi belum memberikan tanggapan atas pertanyaan terkait larangan tersebut yang telah dikirimkan oleh Tempo pada Minggu, 3 Agustus 2025.

Sementara itu, Pastor John Bunay, koordinator para pastor pribumi se-Tanah Papua, menyebut belum terlihat adanya aktivitas pemasangan atribut Merah Putih, terutama di wilayah Intan Jaya menjelang peringatan 17 Agustus tahun ini. Menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya, pengibaran bendera hanya dilakukan terbatas, umumnya di pos-pos TNI dan kantor kepolisian.

“Tidak semua tempat ada upacara. Biasanya hanya di tempat-tempat tertentu karena pertimbangan keamanan,” ujarnya.

John menambahkan bahwa kondisi keamanan yang tidak menentu membuat pelaksanaan upacara kemerdekaan sulit dilakukan secara luas, khususnya di kawasan Papua Tengah dan pegunungan.

Situasi ini menunjukkan masih tingginya tensi politik dan keamanan di Papua, menjelang peringatan nasional yang biasanya dirayakan secara serentak di seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah pusat hingga kini belum menyampaikan sikap resmi terkait ancaman pembubaran oleh TPNPB–OPM dan pembatasan akses di sembilan wilayah tersebut.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas