KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Terkait Kasus Suap Pembangunan RS Rp150 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, pada Kamis (7/8/2025). Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan kader Partai NasDem itu akan dibawa dari Makassar, Sulawesi Selatan, ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (8/8/2025) sore.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, pada Kamis (7/8/2025). Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan kader Partai NasDem itu akan dibawa dari Makassar, Sulawesi Selatan, ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (8/8/2025) sore.
“Jam 15.00 WIB, insya Allah tiba,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi wartawan.
Saat ini, Abdul Azis masih menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Ia ditangkap usai menghadiri Rapat Kerja Nasional Partai NasDem di Makassar.
Sebelumnya, KPK telah mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di tiga lokasi, yakni Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan OTT ini menyasar kasus dugaan suap proyek pembangunan rumah sakit senilai Rp150 miliar.
“Tim di Jakarta mengamankan tiga orang, kemudian tim dari Kendari atau Sulawesi Tenggara mengamankan empat orang. Jadi, sudah ada tujuh orang yang diamankan sejauh ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Menurut Asep, kasus ini melibatkan pihak swasta dan penyelenggara negara. Suap diduga terkait dana alokasi khusus untuk pembangunan rumah sakit dan peningkatan kualitas atau status rumah sakit.
Namun, KPK belum merinci lokasi rumah sakit yang dimaksud maupun pihak-pihak lain yang akan dijerat dalam kasus tersebut.