indonews

indonews.id

Ribuan Warga Tuntut Mundur, Bupati Pati Sudewo Tegaskan Tidak Akan Melepaskan Jabatan

Ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya. Gelombang protes ini dipicu kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen yang dinilai memberatkan masyarakat.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

 

Jakarta, INDONEWS.ID – Ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya. Gelombang protes ini dipicu kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen yang dinilai memberatkan masyarakat.

Aksi yang berpusat di depan Kantor Bupati Pati, Kamis (14/8), berlangsung panas hingga berujung ricuh. Namun di tengah tekanan massa, Sudewo menegaskan dirinya tidak akan mengundurkan diri.

“Kalau saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis. Jadi tidak bisa saya berhenti dengan tuntutan itu. Semuanya ada mekanismenya,” tegas Sudewo, dikutip dari Antara.

Meski begitu, Sudewo hadir langsung menemui massa aksi untuk menyampaikan permintaan maaf dan berjanji akan memperbaiki kebijakan yang menimbulkan polemik. “Ini merupakan proses pembelajaran bagi saya karena juga baru beberapa bulan menjabat sebagai bupati. Masih banyak kekurangan, masih banyak kelemahan yang harus kami benahi ke depan,” ujarnya.

Hormati Mekanisme DPRD dan Pansus Pemakzulan

Sudewo menyatakan menghormati langkah resmi yang kini tengah ditempuh DPRD Kabupaten Pati melalui penggunaan hak angket yang berpotensi berujung pada pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pemakzulan.

“Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD. Jadi saya menghormati hak angket tersebut,” kata Sudewo.

Fokus awal Pansus adalah menyelidiki legalitas pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, DPRD juga menyoroti kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen yang dianggap bertentangan dengan sumpah jabatan bupati.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang, menyatakan pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran. “Kemungkinan seperti apa kami belum bisa menyampaikan. Kalau memang terbukti dan bersalah pasti ada pemakzulan,” ujarnya.

Menurut Teguh, proses pemakzulan akan melalui mekanisme panjang, mulai dari paripurna DPRD, kemudian dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA). Jika MA menyatakan Sudewo bersalah, hasil tersebut baru dikirim ke Presiden atau Menteri Dalam Negeri untuk diputuskan.

Momentum Politik dan Ujian Awal Kepemimpinan

Gelombang protes ini menjadi ujian serius bagi Sudewo yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Bupati Pati. Di satu sisi, ia menegaskan legitimasi jabatannya diperoleh dari proses demokrasi yang sah. Namun di sisi lain, desakan publik dan langkah DPRD berpotensi membuka jalan bagi proses hukum dan politik yang dapat mengancam kedudukannya.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas