PSN Pelabuhan Patimban Subang, Proyek yang Lahir dari Lobi Bisnis
Delpedro mengatakan, telah terjadi pelanggaran HAM di PSN Patimban yang menimbulkan dampak serius bagi warga sekitar dan lingkungan hidup.
Reporter: very
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Lokataru merilis hasil penelitian dan investigasi terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang ditetapkan melalui Perpres 47/2016 era Presiden Joko Widodo.
Hasil penelitian yang dilakukan dari Januari hingga Agustus 2025 ini mengungkap adanya pelanggaran HAM, penyimpangan hukum, dan praktik oligarki di balik proyek yang diklaim sebagai “kebanggaan nasional” tersebut.
“Sejak awal, Patimban bukanlah proyek yang lahir dari kebutuhan publik, tetapi dari lobi bisnis. Proyek Patimban bahkan tidak ada dalam daftar awal PSN pada Perpres 3/2016. Ia baru muncul setelah serangkaian revisi peraturan, tanpa transparansi dan partisipasi publik,” ungkap Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation melalui siaran tertulis, di Jakarta, Sabtu (23/8).
Delpedro mengatakan, telah terjadi pelanggaran HAM di PSN Patimban yang menimbulkan dampak serius bagi warga sekitar dan lingkungan hidup. Warga Patimban, Subang Utara, kehilangan ruang hidup, sumber penghidupan, dan hak-hak sosial ekonomi mereka tanpa kompensasi yang adil.
Selain itu, praktik reklamasi dan pembangunan pelabuhan mengancam ekosistem laut dan pesisir. Hal ini telah merenggut 800 nelayan, 650 anggota koperasi, 285 petani tambak, dan 30 pedagang kaki lima, hingga mengorbankan 500 warga Patimban akibat kebijakan penutupan akses jalan.
Selanjutnya, katanya, telah terjadi penyimpangan hukum. Penetapan Pelabuhan Patimban sebagai PSN melalui Perpres 47/2016 dinilai tidak semata demi pembangunan infrastruktur.
Di balik narasi kepentingan umum, proyek ini sarat penyelundupan kebijakan untuk memfasilitasi kepentingan elit bisnis dan politik Jakarta. Bahkan, penelusuran Lokataru proyek Patimban tidak termuat dalam Perpres 3/2016, akan tetapi melalui revisi Perpres PSN secara beruntun; Perpres 58/2017, Perpres 56/2018, Perpres 109/2020, hingga Permenko Perekonomian 6/2024 proyek Patimban kemudian muncul.
Lokataru juga menemukan bahwa proyek Patimban dibiayai melalui pinjaman Jepang (JICA) senilai Rp8,57 triliun dengan tenor 40 tahun. Skema ini membuktikan lemahnya kemampuan negara membiayai PSN lewat APBN/APBD, sehingga proyek diserahkan ke skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang memberi ruang dominan bagi swasta.
Praktik utang seperti ini juga terlihat dalam skema pembiayaan kereta cepat Jakarta-Bandung yaitu sebesar 75 persen dibiayai melalui pinjaman dari China Development Bank (CBD), dengan total utang mencapai Rp81,2 triliun. Skema utang dalam proyek strategis nasional tentu membebankan negara dan rakyat.
Hasil investigasi juga membongkar bahwa operator pelabuhan ditentukan melalui konsorsium PT Pelabuhan Patimban Internasional (PPI) yang sarat kepentingan konglomerat besar dan lingkar kekuasaan politik. Konsorsium ini terdiri dari: PT CT Corp Infrastruktur Indonesia; PT Indika Logistic & Support Services (anak usaha Indika Energy); PT U Connectivity Services; dan PT Terminal Petikemas Surabaya (anak usaha BUMN Pelindo III).
“Komposisi konsorsium ini menegaskan bahwa proyek Patimban lebih dirancang untuk menguntungkan oligarki ekonomi dan politik ketimbang rakyat Subang. Bahkan, seorang menteri aktif tercatat ikut membangun fondasi bisnis di dalamnya,” papar Hasnu, Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation.
Hasnu mengatakan, keterlibatan PT U Connectivity Services anak usaha dari PT Teknologi Riset Global memperlihatkan konflik kepentingan dalam PSN Pelabuhan Patimban. Padahal, menteri merupakan regulator.
Akan Ambil Langkah Hukum
Berdasarkan temuan investigasi tersebut, Lokataru akan mengambil langkah hukum yaitu mengajukan gugatan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung terhadap regulasi yang melanggengkan Patimban.
Selain itu Lokataru juga mendesak pemerintah untuk pertama, melakukan audit komprehensif terhadap proyek dan konsorsium PT Pelabuhan Patimban Internasional (PPI).
Kedua, melakukan pemulihan hak-hak warga Patimban, termasuk hak sosial, ekonomi, dan budaya.
Ketiga, melakukan penegakan hukum atas pelanggaran lingkungan oleh konsorsium PT PPI dan perusahaan yang beroperasi di Patimban.
Keempat, mendesak agar melakukan desentralisasi pengambilan keputusan dalam proyek PSN agar tidak hanya dikendalikan pusat dan korporasi.
Kelima, melakukan Reformasi tata kelola PSN yang akuntabel, transparan, dan partisipatif. *