indonews

indonews.id

Eks Kabagops AKP Dadang Iskandar Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Kasatreskrim Polres Solsel

Mantan Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatra Barat, Selasa (26/8).

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatra Barat, Selasa (26/8).

Dadang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Solsel, AKP Ryanto Ulil Anshari, yang kini mendapat kenaikan pangkat anumerta menjadi Komisaris Polisi.

“Menuntut perbuatan terdakwa dengan hukuman mati sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer,” ujar JPU Moch Taufik Yanuarsah Cs saat membacakan tuntutan.

Adapun dakwaan kesatu primer yang diajukan JPU adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sementara dakwaan kedua primer adalah Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP.

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan langsung terdakwa Dadang Iskandar yang tampak mengenakan kemeja hitam dan peci abu-abu. Perkara ini ditangani tim jaksa gabungan dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sumbar, dan Kejaksaan Negeri Solok Selatan.

Menanggapi tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa, Mahmud Syaukat, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.

Kasus penembakan yang menjerat Dadang terjadi pada November 2024 di lingkungan Polres Solsel. Dalam sidang sebelumnya, terdakwa mengaku perbuatannya dipicu oleh emosi ketika berhadapan dengan korban.

Menurut pengakuannya, Dadang mendatangi korban untuk meminta solusi terkait penahanan seorang sopir pengangkut pasir yang diamankan karena dugaan tambang ilegal. Namun, korban tidak menanggapi ajakan bicara maupun bersalaman sehingga membuatnya marah.

“Saya melakukan perbuatan (menembak korban) karena emosi membludak yang membuat saya tidak tahu diri. Saya khilaf,” ungkap Dadang di persidangan pada 7 Agustus lalu.

Ia kemudian menembak korban dari jarak sekitar dua meter ke arah kepala, lalu kembali melepaskan tembakan kedua karena menduga korban hendak mengambil senjata api. Setelah itu, terdakwa juga sempat menembaki rumah dinas Kapolres Solsel, meski tidak mengingat jumlah pasti tembakan yang dilepaskan.

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa pada pekan depan.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas