Nasional

Keluarga Prada Lucky Tuntut Pelaku Penganiayaan Dijatuhi Hukuman Mati

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 10/08/2025 12:51 WIB


 

Jakarta, INDONEWS.ID - Keluarga besar Prada Lucky Chepril Saputra Namo menuntut agar seluruh anggota TNI yang diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan tewasnya prajurit muda itu dipecat dari dinas militer dan dijatuhi hukuman mati.

Prada Lucky, prajurit TNI Angkatan Darat berusia 23 tahun, bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Ia meninggal pada Rabu (6/8/2025) setelah menjalani perawatan empat hari di ruang ICU RSUD Aeramo, Nagekeo, akibat luka yang diduga disebabkan penganiayaan oleh sejumlah seniornya di asrama batalyon.

“Hukuman cuma dua buat pelaku penganiayaan anak saya: hukuman mati dan pecat, tidak ada di bawah itu,” kata ayah korban, Serma Kristian Namo, di Terminal Cargo Bandara El Tari Kupang, Kamis (7/8). Kristian, yang bertugas di Kodim 1627 Rote Ndao, mengaku akan terus menuntut keadilan bagi putranya.

Ia menuturkan, saat pertama kali menjenguk, tubuh Prada Lucky dipenuhi luka lebam di tangan, kaki, dan punggung. Menurut informasi yang diperoleh, korban sempat dicambuk dan melarikan diri ke rumah “mama angkatnya” untuk meminta pertolongan.

Ibu korban, Sepriana Paulina Mirpey, menambahkan, ada sekitar 20 orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Ia mengaku sangat terpukul mengingat putranya baru dua bulan berdinas dan telah berjuang masuk TNI setelah delapan kali mengikuti seleksi.

“Kalau para pelaku tidak diproses, lebih baik bunuh saya saja. Saya sakit hati, anak saya diperlakukan seperti ini,” ujarnya sambil menangis di rumah duka, Jumat (8/8).

Tuntutan serupa disampaikan tante korban, Mesike Namoh, dan neneknya, Yo Suprapto. Yo mengatakan keluarga mereka memiliki banyak anggota yang menjadi tentara, namun baru kali ini mengalami peristiwa yang dianggapnya sebagai bentuk kekejaman sesama prajurit.

“Kalau seperti ini, saya tidak akan izinkan keturunan kami lagi masuk tentara,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak TNI belum mengeluarkan keterangan resmi terkait dugaan jumlah pelaku maupun sanksi yang akan dijatuhkan.

Artikel Lainnya