Nasional

Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati karena Tembak Mati Tiga Polisi di Lampung

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 12/08/2025 12:47 WIB


Kopda Bazarsah, anggota TNI yang menembak mati tiga polisi saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, saat menerima vonis hukuman mati dari Pengadilan Militer I-04 Palembang. Foto : Istimewa

 

Jakarta, INDONEWS.ID – Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, prajurit TNI yang menembak mati tiga anggota kepolisian saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang pada Senin (11/8/2025). Terdakwa dinyatakan bersalah membunuh Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi dari SS1 miliknya.

Majelis hakim menyatakan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti. Namun, dakwaan sekunder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Bazarsah juga terbukti melanggar Pasal 303 KUHP terkait perjudian serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Kopda Bazarsah serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI,” tegas Fredy di ruang sidang.

Hakim menilai tidak ada faktor yang meringankan. Sebaliknya, sejumlah hal memberatkan antara lain kepemilikan senjata api ilegal, keterlibatan dalam pengelolaan judi sabung ayam, serta pernah dihukum sebelumnya dalam kasus penjualan senjata api ilegal.

“Terdakwa telah mengkhianati tugas mulia sebagai prajurit TNI dan merusak citra institusi,” ujar Fredy.

Vonis tersebut disambut haru keluarga korban. Istri almarhum Kapolsek Negara Batin, Sasnia, berteriak mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. Sementara itu, Kopda Bazarsah hanya terdiam mendengar putusan.

Hakim menegaskan, vonis ini merupakan konsekuensi langsung dari perbuatan terdakwa.

Artikel Lainnya