indonews

indonews.id

Danyon Brimob Cosmas Menangis Usai Dipecat Imbas Lindas Pengemudi Ojol

 Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas K. Gae, tak kuasa menahan tangis usai dinyatakan dipecat dari institusi Polri. Pemecatan ini diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9/2025), buntut kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas saat aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas K. Gae, tak kuasa menahan tangis usai dinyatakan dipecat dari institusi Polri. Pemecatan ini diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9/2025), buntut kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas saat aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam.

Dalam persidangan, Kompol Cosmas mengaku hanya menjalankan tugas pengendalian massa sesuai perintah pimpinan. Ia menegaskan tidak pernah memiliki niat mencelakai warga.

“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan secara totalitas, untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili. Namun peristiwa itu sudah terjadi,” ujarnya dengan suara bergetar.

Cosmas juga menyampaikan permohonan maaf dan duka mendalam atas meninggalnya Affan. “Sungguh-sungguh demi Tuhan, tidak ada niat untuk membuat orang celaka. Saya mau menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar,” ucapnya.

Majelis KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Cosmas. Selain itu, ia juga menjalani sanksi penempatan khusus di ruang patsus Biro Provos Divpropam Polri selama enam hari, sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Cosmas dinyatakan tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa yang berujung jatuhnya korban jiwa. “Sanksi etika juga dijatuhkan, perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Trunoyudo.

Dalam insiden tersebut, rantis Brimob yang menabrak Affan berisi tujuh personel, yakni Kompol Cosmas K. Gae, Bripka R (pengemudi), Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD. Propam Polri menetapkan Cosmas dan Bripka R melakukan pelanggaran kategori berat, sementara lima anggota lainnya dikenai pelanggaran kategori sedang.

Affan Kurniawan meninggal dunia di lokasi kejadian pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, setelah tertabrak kendaraan taktis tersebut. Kasus ini memicu perhatian publik dan menjadi catatan serius terkait standar operasional dalam pengendalian massa oleh aparat kepolisian.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas