Jakarta, INDONEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, menyatakan pembelaannya terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae dalam rapat kerja tertutup bersama Wakapolri di DPR RI, Kamis (4/9/2025).
Legislator asal Dapil NTT I itu menegaskan, dirinya berbicara atas nama masyarakat Nusa Tenggara Timur, khususnya Flores, untuk meminta Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap perwira menengah Polri tersebut.
“Saya mewakili masyarakat NTT–Flores meminta Kapolri dan Presiden agar pemberhentian Kompol Kosmas dibatalkan. Tidak ada kesalahan apapun pada Pak Kosmas. Semoga Presiden dan Kapolri mendengarnya,” tulis Benny, dikutip Sabtu (6/9/2025).
Sebelumnya, suasana haru mewarnai sidang etik Kompol Kosmas di Mabes Polri. Ia tak kuasa menahan air mata saat menyampaikan pembelaan, menegaskan bahwa selama bertugas tidak pernah berniat mencelakai siapapun.
Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada Rabu (3/9) akhirnya menjatuhkan sanksi PTDH kepada Kosmas. “Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ketua Majelis, Kombes Heri Setiawan, di ruang sidang TNCC Mabes Polri.
Keputusan pemecatan Kosmas memicu gelombang simpati, terutama dari masyarakat NTT. Dukungan diwujudkan lewat petisi online di laman Change.org yang hingga Sabtu (6/9) pukul 11.40 WIB sudah ditandatangani 167.850 orang. Angka ini melonjak hampir 90 ribu tanda tangan hanya dalam satu hari.
Petisi yang digagas akun Mercy Jasinta itu berisi penolakan terhadap keputusan PTDH sekaligus desakan agar Kapolri dan KKEP meninjau ulang vonis pemecatan.
“Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah keluarga besar, masyarakat Ngada, Flores, NTT, serta sahabat dan rakyat kecil yang mencintai keadilan. Kami menolak keputusan PTDH terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae,” tulis keterangan dalam petisi.
Bagi masyarakat Ngada, hukuman PTDH dinilai tidak sebanding dengan pengabdian Kosmas selama ini. Meski mengakui peristiwa pelindasan Affan Kurniawan—seorang mitra ojek online—dengan mobil rantis Brimob sebagai kesalahan, mereka menilai sanksi pemecatan terlalu berat.
“Beliau mengabdi di kepolisian dengan keberanian dan tanggung jawab. Bahkan saat demonstrasi besar di Jakarta, beliau berada di garda terdepan untuk menyelamatkan banyak orang, termasuk pejabat negara,” demikian pernyataan dalam petisi.
Kompol Kosmas diketahui menjabat sebagai Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Dalam insiden yang menjeratnya, ia berada di kursi samping pengemudi mobil rantis, Bripka Rohmat, yang diduga melakukan pelanggaran berat saat kejadian.