indonews

indonews.id

PPATK Serahkan Data Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji ke KPK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan telah berkoordinasi erat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan lembaganya sudah mengirimkan sejumlah data terkait aliran dana dalam perkara tersebut.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan telah berkoordinasi erat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan lembaganya sudah mengirimkan sejumlah data terkait aliran dana dalam perkara tersebut.

“Sejak awal tim kami dan KPK terus berkoordinasi, banyak data sudah kami sampaikan baik diminta maupun berdasarkan perkembangan analisis kami,” ujar Ivan kepada wartawan, Senin (15/9).

Meski begitu, Ivan enggan merinci lebih jauh soal jumlah rekening yang terdeteksi maupun nilai transaksi yang terindikasi berasal dari praktik korupsi. Ia menegaskan kewenangan mengumumkan data tersebut berada di tangan KPK.

“Untuk nama-nama bisa ditanyakan langsung ke KPK. Dari sisi PPATK, akan menelusuri aliran dana baik dari sisi PN, pihak swasta, ataupun pihak terkait lainnya. Data berkembang terus, dari kami tidak bisa disampaikan,” ucapnya.

Di sisi lain, KPK membenarkan keterlibatan PPATK dalam pengungkapan perkara ini. Lembaga antikorupsi sebelumnya menduga adanya praktik lobi oleh asosiasi perusahaan travel untuk mendapatkan tambahan kuota haji khusus dari Kemenag.

KPK menyebut lebih dari 100 travel haji dan umrah terindikasi terlibat. Setiap agen disebut memperoleh kuota berbeda, bergantung pada ukuran perusahaan dan kekuatan lobi masing-masing. Dari kalkulasi awal, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Meski kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan nantinya merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas