Siapa yang Hendak Dilindungi dan Diuntungkan dari Keputusan KPU 731/2025?
Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut oleh KPU, bisa saja muncul dugaan bahwa ada pihak yang hendak dilindungi oleh KPU. Terkait hal itu, menurut Jeirry, ada beberapa kemungkinkan yang bisa dikemukakan.
Reporter: very
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Bulan lalu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengeluarkan keputusan No.731/2025.
Keputusan tersebut dinilai aneh dan membingungkan. Betapa tidak, keputusan tersebut dikeluarkan jauh setelah pemilu 2024 lalu selesai. Karena itu, ketika publik mengetahuinya, keputusan tersebut langsung menimbulkan kontroversi.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow mengatakan, pertanyaan besarnya adalah mengapa KPU mengeluarkan keputusan setelah Pemilu sudah selesai diadakan?
Menurut Jeirry, ada beberapa kemungkinan yang bisa diungkapkan.
Pertama, perlindungan reputasi atau risiko hukum. ”Ada indikasi bahwa beberapa dokumen pendaftaran mengandung informasi yang rentan dipersoalkan—misalnya kontroversi ijazah, laporan harta kekayaan, atau status pajak calon tertentu,” ujarnya di Jakarta, Selasa (16/9).
Kedua, karena adanya tekanan politik. Bisa jadi KPU berada di bawah tekanan elite politik tertentu yang berkepentingan dengan dokumen persyaratan calon untuk menutup akses publik, mengingat periode pasca-pemilu rawan gugatan atau investigasi.
”Publik bisa saja curiga bahwa keputusan ini terkait dengan kasus ijazah Wakil Presiden terpilih yang kini banyak dipertanyakan dan dipersoalkan publik,” ungkapnya.
Hal tersebut, kata Jeirry, bisa terjadi karena adanya kesalahan interpretasi UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). KPU bisa saja berdalih bahwa dokumen pribadi bersifat rahasia, padahal Pasal 2(4) UU KIP jelas mewajibkan uji konsekuensi dan pertimbangan kepentingan publik.
Dalam hal ini agaknya KPU agak gegabah, tanpa mempertimbangkan risiko yang akan muncul. Kini malah malah publik bisa makin curiga bahwa proses pemilu lalu memang mengandung masalah serius, yang bisa mendelegitimasi pemilu tersebut.
Selain itu, hal ini juga merupakan upaya untuk membatasi sengketa pasca-pemilu. Dengan menutup dokumen dokumen tersebut, KPU bisa jadi sedang berusaha menghindari pembongkaran kesalahan administratif yang bisa memicu delegitimasi hasil pemilu.
”Jadi ini bisa jadi adalah upaya KPU untuk menutupi kesalahan yang mereka lakukan dalam pemilu lalu. Malah akibatnya, dengan ini, publik bisa mempertanyakan kembali legitimasi pemilu lalu,” ujarnya.
Siapa yang Hendak Dilindungi KPU?
Menurut Jeirry, dengan dikeluarkannya keputusan tersebut oleh KPU, bisa saja muncul dugaan bahwa ada pihak yang hendak dilindungi oleh KPU.
Terkait hal itu, menurut Jeirry, ada beberapa kemungkinkan yang bisa dikemukakan.
Pertama, KPU bisa saja hendak melindungi pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu, khususnya pasangan calon yang menang dalam pemilu lalu. Terutama jika ada isu publik (misalnya dugaan pemalsuan dokumen, masalah pajak, atau pelanggaran etika) yang terkait dengan mereka.
Kedua, melindungi KPU. Keputusan tersebut, kata Jeirry, bisa saja untuk melindungi institusi KPU dari kemungkinan bahwa mereka lalai memverifikasi syarat calon dalam pemilu lalu secara benar dan adil. Atau memang ada sesuatu yang hendak mereka tutupi. Apalagi terkait syarat calon tersebut, khususnya terkait ijazah Wapres kini sedang ramai dibicarakan publik.
Ketiga, untuk melindungi elite politik penguasa. Dalam konteks politik kartel dan populisme politik, keputusan ini bisa dibaca sebagai kompromi demi stabilitas elite, bukan demi kepentingan publik. Begitu juga, bisa jadi ini adalah kompromi dari kemungkinan Komisioner KPU mempunyai persoalan hukum dalam pemilu lalu, yang masih bisa diungkap dan dipersoalkan saat ini.
Langgar Prinsip Fundamental Pemilu
Jeirry Sumampow mengatakan Keputusan KPU tersebut melanggar beberapa prinsip fundamental pemilu yang dijamin konstitusi dan norma internasional.
Pertama, prinsip transparansi. Prinsip ini mensyaratkan semua tahapan pemilu, termasuk syarat dan verifikasi calon, dilakukan secara terbuka agar publik dapat menilai integritas kandidat. Sebab para prinsipnya semua dokumen yang terkait dengan syarat calon harus bisa diakses publik.
”Dengan menutup 16 dokumen krusial selama lima tahun, KPU menghalangi publik untuk memeriksa kebenaran dan keaslian syarat pencalonan. Ini masuk kategori pelanggaran berat dalam pemilu. Apalagi malah KPU sebagai pelakunya,” ujarnya.
Kedua, prinsip akuntabilitas. KPU adalah lembaga publik yang bertanggung jawab kepada rakyat. Menutup dokumen terkait integritas, rekam jejak, dan kepatuhan hukum calon, melemahkan pengawasan publik dan menunjukkan buruknya tanggung jawab KPU terhadap proses Pemilu.
Pasal 22E UUD 1945 menekankan pemilu “langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.” Dan transparansi adalah pra-syarat kejujuran dan keadilan tersebut.
Ketiga, kepastian hukum dan kesetaraan. Jeirry mengatakan, jika informasi seperti ijazah, laporan pajak, dan LHKPN dikecualikan, muncul kecurigaan adanya standar ganda. Beberapa calon bisa dilindungi dari pemeriksaan publik sementara calon lain tidak mendapat keuntungan serupa.
”Dalam hal ini KPU melanggar prinsip kesetaraan. Dan dengan ini, KPU menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu, khususnya calon yang memenangkan Pemilu lalu. Sebab akses untuk memeriksa kejujuran calon, tracks record dan latar belakang calon ditutup oleh KPU,” ujarnya.
Keempat, prinsip partisipasi publik. Pemilih, kata Jeirry, berhak mengetahui latar belakang calon sebelum atau sesudah menentukan pilihan. Menutup akses tersebut merusak kualitas partisipasi dan mereduksi hak pemilih yang dijamin UU No.7/2017 dan UU KIP No.14/2008.
Tuntutan Penyelesaian
Jeirry mengatakan, dalam kaitan dengan hal tersebut, pihaknya menutut KPU untuk hal-hal sebagai berikut:
Pertama, KPU sebaiknya memeriksa kembali keputusan itu, lalu membatalkannya. Sebab keputusan itu secara langsung mendelegitimasi proses pemilu lalu.
Kedua, publik bisa mempertimbangkan untuk mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) agar dilakukan uji konsekuensi terbuka. UU KIP memberi hak publik untuk menantang pengecualian informasi, seperti yang dilakukan KPU ini.
Ketiga, soal ini perlu terus dikawal khususnya oleh media massa untuk mengungkap ada apa dibalik keputusan tertutup ini.
Keempat, DPR melalui Komisi II harus memanggil KPU untuk menjelaskan mengapa keputusan ini dikeluarkan saat ini. Termasuk mengungkap motif dibalik keputusan ini.
Kelima, meminta Bawaslu RI melakukan analisis dan kajian untuk mempertimbangkan mengajukan gugatan ke DKPP terkait keputusan ini
Jeirry mengatakan, Keputusan KPU 731/2025 mencerminkan kemunduran serius dalam keterbukaan akuntabilitas dan integritas pemilu 2025. ”Menutup 16 dokumen kunci pendaftaran capres-cawapres selama lima tahun bukan sekadar prosedural, tetapi pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, kesetaraan, dan hak pemilih untuk tahu,” ujarnya.
Karena itu, dia mengusulkan publik untuk melakukan langkah perlawanan hukum, advokasi publik, dan tekanan politik demi menjaga demokrasi agar Pemilu tidak semakin ter-subordinasi oleh kepentingan elite yang dilakukan melalui KPU.
”Sebab ini bukan hanya soal prosedur teknis KPU, tetapi soal legitimasi demokrasi dan kepercayaan rakyat terhadap hasil pemilu,” pungkasnya. *