indonews

indonews.id

Aliansi Komodo Memanggil Desak Pemerintah Cabut Izin Pembangunan 619 Villa dan Privatisasi TNK

Aliansi Komodo Memanggil (AKM) menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara dan Kantor Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Selasa (16/9).

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID – Aliansi Komodo Memanggil (AKM) menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara dan Kantor Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Selasa (16/9).

Massa aksi yang merupakan gabungan dari serikat mahasiswa dan pemuda NTT Diaspora dan masyarakat peduli Komodo itu menolak pembangunan ratusan vila mewah di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo (TNK), yang dinilai mengancam kelestarian kawasan konservasi sekaligus statusnya sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO.

Koordinator AKM, Astra Tandang, menegaskan bahwa proyek yang dijalankan PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) dengan konsesi 55 tahun tersebut merupakan bentuk privatisasi kawasan konservasi yang mengancam keberadaan satwa Komodo. 

“Pulau Padar bukan untuk dijual kepada investor. Undang-undang sudah jelas melarang, pemerintah harus menghentikan proyek ini sekarang juga,” ujar Astra dalam orasi.

AKM menolak keras rencana pembangunan 619 unit bangunan termasuk vila, restoran, spa center, kapel pernikahan, hingga fasilitas pariwisata eksklusif lainnya. Menurut mereka, proyek ini bukan hanya mengancam ekosistem Komodo, tetapi juga merampas ruang hidup masyarakat lokal.

Empat Alasan Penolakan

Aliansi menyampaikan sedikitnya empat alasan utama menolak proyek tersebut: Pertama, Pulau Padar merupakan bagian dari TNK yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 172/Kpts.-II/2000. Sebagai warisan dunia UNESCO, kawasan ini memiliki nilai universal luar biasa yang wajib dijaga. Pembangunan berskala besar berisiko merusak ekosistem dan lanskap alami.

Kedua, PT KWE menguasai 274,13 hektar atau 19,5 persen dari kawasan Taman Nasional Komodo. Dari luasan itu, 15,75 hektar dialokasikan untuk bangunan vila, sementara masyarakat hanya memiliki 26 hektar untuk permukiman yang berjumlah lebih dari 2.000 jiwa.

Ketiga, proses izin proyek dinilai sarat kepentingan elite. PT KWE dikaitkan dengan jejaring bisnis besar, termasuk pengusaha Tomy Winata, sementara nama politisi Setya Novanto juga pernah disebut. Skema izin lewat Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) diproses tanpa konsultasi publik.

Keempat, proyek ini dianggap memperkuat monopoli korporasi atas pariwisata di TNK, yang berpotensi menyingkirkan model pariwisata berbasis komunitas.

Potensi Dampak

AKM memperingatkan bahwa kelanjutan proyek akan menyebabkan kerusakan habitat Komodo, hilangnya keaslian lanskap Pulau Padar, marginalisasi masyarakat lokal, hingga ancaman kehilangan status Warisan Dunia UNESCO.

Dalam aksinya, AKM menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah antara lain: pencabutan izin pembangunan vila di Pulau Padar; evaluasi ulang seluruh izin dan zonasi TNK agar sesuai prinsip konservasi; pengakuan hak agraria masyarakat lokal serta pelibatan mereka dalam pengelolaan pariwisata; transparansi penuh dokumen perizinan, termasuk Amdal dan penghentian monopoli bisnis dan pengembangan pariwisata berbasis komunitas.

“Jika proyek ini dibiarkan, maka kita sedang membuka jalan bagi kerusakan ekosistem Komodo dan mempercepat marginalisasi masyarakat lokal,” tutup Astra.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas