Wajib! Formappi Tegaskan Pencopotan Listyo Sigit Pintu Masuk Reformasi Polri
Wacana reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mencuat. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai langkah awal yang paling nyata adalah mengganti pucuk pimpinan kepolisian.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Wacana reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mencuat. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai langkah awal yang paling nyata adalah mengganti pucuk pimpinan kepolisian.
Peneliti Formappi, Lucius Karus, menegaskan bahwa upaya pembenahan Polri tidak akan berhasil jika hanya dilakukan secara internal. Menurutnya, negara harus menunjukkan komitmen serius melalui pergantian pimpinan tertinggi Polri.
“Kalau pemerintah memang sungguh-sungguh ingin mereformasi kepolisian, maka harus dimulai dari mengganti Kapolri,” kata Lucius dalam diskusi publik bertajuk “Reformasi Polisi: Satu Keharusan” di kantor Formappi, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Lucius menilai, masa jabatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sudah cukup panjang belum mampu membawa perubahan signifikan, meski sejumlah persoalan besar menimpa institusi Polri dalam beberapa tahun terakhir.
“Banyak masalah besar terjadi, tapi tidak membuat Kapolri maupun pemerintah merasa perlu melakukan perubahan. Bahkan, Pak Listyo sendiri tidak menunjukkan sikap reflektif, apalagi berinisiatif untuk mengundurkan diri,” tambahnya.
Pandangan senada disampaikan pengamat politik dari LIMA Indonesia, Ray Rangkuti. Ia menilai desakan agar Kapolri diganti hanyalah langkah awal dari agenda besar reformasi kepolisian.
“Intinya, Kapolri sekarang tidak punya perhatian pada isu reformasi. Beliau sudah lima tahun menjabat tapi gagal memperbaiki wajah Polri. Justru di eranya muncul istilah Parcok. Jadi kalau mau serius, ganti dulu dengan tokoh yang lebih pro-reformasi,” ujar Ray.
Sementara itu, aktivis Ubedilah Badrun dari Nurani98 menekankan perlunya reposisi Polri agar benar-benar independen dari intervensi politik. Ia mengusulkan model seperti di Jerman dan Amerika Serikat, di mana kepolisian ditempatkan di bawah kementerian sipil.
“Kalau di Indonesia, Kementerian Keamanan Dalam Negeri bisa menjadi induknya, dengan pakar sipil sebagai pemimpin. Dengan begitu, Polri lebih bebas dari kepentingan politik penguasa,” tegas Ubedilah.
Pembicara lain, Iftitahsari dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menegaskan reformasi Polri harus dimaknai sebagai pembenahan menyeluruh. Mulai dari sistem, kewenangan, struktur, hingga kultur organisasi.
“Mengenai wacana reformasi Polri ini, kami dari koalisi masyarakat berharap ini bukan gimmick semata, karena melihat track record selama ini yang diagendakan hanya formalitas semata,” ujarnya.*