indonews

indonews.id

Tegaskan Keberpihakan, MenUMKM: Pedagang Kecil dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah tidak memungut pajak dari pelaku usaha mikro dan kecil dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta. Pernyataan ini sekaligus meluruskan persepsi publik yang sempat berkembang bahwa pedagang kaki lima atau usaha supermikro ikut dikenakan pajak.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

 

Jakarta, INDONEWS.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah tidak memungut pajak dari pelaku usaha mikro dan kecil dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta. Pernyataan ini sekaligus meluruskan persepsi publik yang sempat berkembang bahwa pedagang kaki lima atau usaha supermikro ikut dikenakan pajak.

“Kalau ada narasi bahwa pemerintah memungut pajak dari pedagang kaki lima atau usaha supermikro, itu hoaks. Untuk omzet di bawah Rp500 juta per tahun, tidak dikenakan pajak sama sekali,” kata Maman, Jumat (19/9/2025).

Maman menjelaskan, pemerintah menetapkan tarif PPh final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp4,8 miliar. Jika dirata-rata, omzet tersebut setara dengan Rp400 juta per bulan.

“Bayangkan, usaha dengan omzet Rp400 juta per bulan hanya dikenakan pajak sekitar Rp18 juta per tahun. Itu bentuk afirmasi pemerintah,” ujarnya.

Kebijakan PPh final 0,5 persen awalnya berlaku selama tujuh tahun dan dijadwalkan berakhir pada 2025. Namun, pemerintah memutuskan memperpanjang insentif tersebut hingga 2029 sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp2 triliun pada tahun 2025. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, jumlah wajib pajak UMKM terdaftar telah mencapai 542 ribu.

Maman menegaskan, kebijakan pajak UMKM disusun berdasarkan asas keadilan sosial dan kemampuan ekonomi. Tujuannya adalah mengurangi beban finansial pelaku usaha kecil, terutama yang baru memulai, agar lebih leluasa mengalokasikan modal untuk pengembangan bisnis.

“Kebijakan ini bukan soal memungut, tapi soal keberpihakan. Pajak hanya dikenakan kepada pelaku usaha yang omzetnya sudah tergolong besar,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Insentif pajak juga diharapkan mendorong pelaku UMKM untuk lebih sadar pajak, mendaftarkan usaha, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga usaha mereka lebih formal dan terdata.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, pengelompokan usaha ditentukan berdasarkan aset dan omzet tahunan. Usaha mikro memiliki aset maksimal Rp50 juta dengan omzet tidak lebih dari Rp300 juta, usaha kecil memiliki aset Rp50 juta hingga Rp500 juta dengan omzet Rp300 juta–Rp2,5 miliar, sementara usaha menengah memiliki aset Rp500 juta hingga Rp10 miliar dengan omzet Rp2,5 miliar–Rp50 miliar.

Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan pajak benar-benar dikenakan sesuai kemampuan ekonomi, sekaligus menjaga agar usaha kecil tetap tumbuh sebagai pilar ekonomi kerakyatan.*

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas