Prabowo Bakal Pindahkan 4.100 ASN ke IKN, Resmi Jadi Ibu Kota Pemerintahan
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sebanyak 1.700 hingga 4.100 orang. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 Juli 2025 dan berlaku pada hari yang sama.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sebanyak 1.700 hingga 4.100 orang. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 Juli 2025 dan berlaku pada hari yang sama.
Dalam beleid tersebut, Prabowo juga menandatangani penetapan IKN sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028.
“Terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara tergambarkan pada jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700–4.100 orang,” bunyi lampiran Perpres itu, dikutip Sabtu (20/9/2025).
Perpres ini juga menargetkan terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN seluas 800–850 hektare, pembangunan gedung perkantoran hingga 20 persen, serta pembangunan hunian layak dan berkelanjutan mencapai 50 persen.
Selain itu, cakupan layanan kota cerdas di kawasan IKN ditetapkan 25 persen, ketersediaan sarana prasarana dasar mencapai 50 persen, dan indeks konektivitas IKN berada pada angka 0,74.
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menyiapkan pemindahan ASN dari 15 kementerian ke IKN dalam waktu dekat.
“Tercatat sebanyak 1.170 pegawai Otorita IKN telah resmi berpindah dan menempati beberapa menara hunian ASN,” ujar Basuki, Kamis (31/7/2025), dikutip dari Antara.
Pemindahan ASN ke IKN sebelumnya sempat tertunda sejak rencana awal pada 2024. Keterlambatan itu dipicu oleh belum rampungnya infrastruktur penunjang hingga menunggu keputusan resmi dari Presiden.
Dengan ditetapkannya Perpres 79/2025, proses relokasi ASN kini memiliki dasar hukum yang jelas dan menjadi bagian penting dalam persiapan IKN sebagai pusat pemerintahan baru.*(Tempo)