KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi, Pakar UGM Nilai Tambahan Kuota Haji 2024 Sah Secara Hukum
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, menilai kebijakan Menteri Agama dalam menetapkan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sah dan tidak melanggar hukum. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 memberi kewenangan penuh kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota tambahan.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, menilai kebijakan Menteri Agama dalam menetapkan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sah dan tidak melanggar hukum. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 memberi kewenangan penuh kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota tambahan.
“Pasal 9 UU 8/2019 secara jelas menyebutkan bahwa jika terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah kuota dasar ditetapkan, menteri agama menetapkan kuota haji tambahan,” ujar Oce, Senin (29/9).
Kuota tambahan tahun 2024 sebanyak 20 ribu jamaah dibagi dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Oce menegaskan, aturan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 64 UU 8/2019 hanya berlaku untuk kuota dasar, bukan untuk kuota tambahan.
Ia menambahkan, ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU 8/2019 memberi ruang bagi menteri agama untuk mengatur mekanisme pengisian kuota tambahan melalui peraturan menteri. Hal itu kemudian dituangkan dalam Permenag Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dan Permenag Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Dengan dasar hukum tersebut, keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 dinilai Oce sebagai bentuk diskresi yang sah. “Diskresi diberikan undang-undang untuk mengatasi kondisi khusus, dan sepanjang didasarkan pada pasal-pasal yang jelas, kebijakan ini tidak dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Selain aspek legalitas, Oce menekankan pentingnya pertimbangan teknis seperti daya tampung asrama, kepadatan di Mina, dan ketersediaan akomodasi sebagai alasan proporsi 50:50.
KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Lembaga antirasuah itu mengungkap telah menerima pengembalian uang dari sejumlah biro travel dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel. Ada beberapa yang sudah mengembalikan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (30/9).
Meski demikian, KPK enggan merinci jumlah uang yang telah dikembalikan maupun pihak-pihak yang terlibat. Budi menegaskan, para penyelenggara travel kooperatif dan hal ini akan mempercepat penetapan tersangka.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa banyak pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang sudah dua kali diperiksa sebagai saksi. Lembaga tersebut juga mengendus adanya lobi besar-besaran oleh asosiasi travel agar memperoleh kuota haji khusus lebih banyak.
Dari hasil perhitungan awal, KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun hingga kini, lembaga antirasuah itu belum menetapkan tersangka.
Meski Oce Madril menilai kebijakan pembagian kuota tambahan sah secara hukum, kasus dugaan korupsi yang sedang diusut KPK menunjukkan perlunya transparansi dan pengawasan lebih ketat dalam distribusi kuota haji.
Kebijakan hukum yang memiliki landasan kuat tetap memerlukan tata kelola yang bersih, agar kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji tidak tercoreng.