Nasional

KPK Periksa Empat Saksi dari Biro Travel Haji Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 31/10/2025 06:20 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat perwakilan biro travel perjalanan haji sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan haji tahun 2024. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (30/10/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan empat saksi tersebut berasal dari sejumlah perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah haji (PPIH), yakni: Ninik dari PT Safina Dania Wisata, Yusuf Dedi Fachroni dari PT Alwan Zahira, Ening Widiarti dari PT Tri Mitra Rezeki Wisata dan Abid Rauf dari PT Batemuri Tours

“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).

Meski begitu, Budi belum memerinci materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK mendalami dugaan penyimpangan dalam penentuan dan pembagian kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Dugaan Penyelewengan Kuota Tambahan

KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, proporsi pembagian kuota seharusnya ditetapkan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, sesuai ketentuan tersebut, 20.000 kuota tambahan semestinya dibagi menjadi 18.400 jemaah reguler dan 1.600 jemaah khusus. Namun, pembagian itu diduga dilakukan tidak sesuai aturan.

“Tetapi kemudian ini tidak sesuai. Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, tidak sesuai aturan itu. Kuota dibagi dua, 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini malah jadi 50 persen–50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya.

Akibat penyimpangan tersebut, KPK menaksir potensi kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni: Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, mantan Staf Khusus Menteri Agama dan Fuad Hasan Masyhur, pengusaha biro perjalanan haji dan umrah

Pencegahan tersebut dilakukan untuk memastikan ketiganya tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan berlangsung.

KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji ini karena menyangkut kepentingan publik dan keadilan bagi calon jemaah haji Indonesia.

Artikel Lainnya