Ini Kronologi dan Penyebab Penangkapan Massal Umat Islam di India
Ini Kronologi dan Penyebab Penangkapan Massal Umat Islam di India
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Aparat keamanan India dalam sebulan terakhir melakukan penangkapan besar-besaran terhadap umat Islam yang menggunakan tulisan “Aku Cinta Muhammad” di ruang publik maupun media sosial. Lebih dari 2.500 orang telah didakwa, puluhan ditangkap, dan sejumlah rumah mereka dibuldoser tanpa proses hukum yang jelas.
Gelombang penindakan ini berlangsung di berbagai negara bagian yang diperintah Partai Bharatiya Janata (BJP), partai nasionalis Hindu pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi. Polisi melakukan penggerebekan di rumah-rumah dan pasar, menyasar pria Muslim yang mengenakan kaos, memasang poster, atau mengunggah tulisan “I Love Muhammad” di media sosial.
Menurut laporan Aljazirah, pihak berwenang menganggap ekspresi tersebut sebagai ancaman terhadap “ketertiban umum”. Asosiasi Perlindungan Hak Sipil (APCR) mencatat sedikitnya 22 kasus hukum telah diajukan, dengan lebih dari 40 orang ditangkap di sejumlah wilayah.
Pada 4 September lalu, warga Muslim di Kanpur, Uttar Pradesh, memasang papan lampu bertuliskan “I Love Muhammad” dalam rangka Maulid Nabi. Tulisan itu dibuat menyerupai slogan populer “I Love New York”.
Kelompok Hindu lokal melaporkan keberadaan papan tersebut dengan alasan melanggar aturan perayaan publik. Polisi kemudian menjerat lebih dari 20 warga Muslim dengan pasal berat terkait “permusuhan antaragama”, yang dapat berujung hukuman hingga lima tahun penjara.
Insiden ini memicu protes luas dan penggunaan slogan “Aku Cinta Muhammad” menyebar ke berbagai daerah, dari kaos hingga unggahan digital.
Protes terhadap penangkapan di Kanpur menjalar ke Telangana, Gujarat, Maharashtra, Jammu dan Kashmir, dan Uttarakhand. Di Bareilly, sekitar 270 km dari Kanpur, demonstrasi pada 26 September berujung bentrok dengan polisi.
Aparat menangkap 75 orang, termasuk pemimpin agama Tauqeer Raza dan kerabatnya. Empat bangunan milik para tersangka dibuldoser oleh otoritas lokal. Aktivis mencatat, pembongkaran rumah warga Muslim semakin sering terjadi dalam beberapa tahun terakhir, kerap tanpa pemberitahuan atau perintah pengadilan.
Mahkamah Agung India sebelumnya menegaskan bahwa pembongkaran tidak bisa dijadikan bentuk hukuman, namun praktik tersebut terus berlangsung di lapangan.
Selain penangkapan fisik, puluhan Muslim di Gujarat, Maharashtra, dan negara bagian lain ditahan karena unggahan media sosial atau video dengan slogan “I Love Muhammad”. Polisi menggunakan pasal tentang kerusakan publik, kerusuhan, dan pemicu ketegangan agama—meskipun tidak ada tindakan kekerasan yang menyertai ekspresi tersebut.
Konstitusi India sebenarnya menjamin kebebasan beragama (Pasal 25) serta kebebasan berekspresi (Pasal 19(1)(a)), kecuali bila terbukti menghasut kebencian atau kekerasan.
Nadeem Khan, Koordinator Nasional APCR, menyebut aparat “mengakali” hukum dengan menuding pelanggaran lain agar bisa menjerat mereka yang memakai slogan itu.
“Mereka tahu tidak ada undang-undang yang mengkriminalisasi ungkapan ‘I Love Muhammad’,” ujarnya. Khan menyoroti standar ganda, mengingat gambar dewa Hindu bersenjata umum ditemui di ruang publik tanpa dianggap provokatif.
Aakar Patel, Ketua Dewan Amnesty International India, menilai penindakan ini mencerminkan kemerosotan demokrasi India di bawah pemerintahan Modi sejak 2014.
“Menargetkan orang dengan slogan damai seperti ‘I Love Muhammad’, tanpa hasutan atau ancaman, tidak bisa dibenarkan baik menurut hukum konstitusi India maupun hukum hak asasi manusia internasional,” katanya.
Kebijakan kriminalisasi ekspresi religius ini, menurut para pengamat dan aktivis, menjadi sinyal mengkhawatirkan atas menyempitnya ruang kebebasan sipil umat Islam di India.*