indonews

indonews.id

Eks Karyawan PT Kertas Leces Gugat Menteri Purbaya Rp1, Tegaskan Bukan Pansos atau Kasus Orderan

Tim Kuasa Hukum eks karyawan PT Kertas Leces (Persero) (dalam pailit) menegaskan bahwa gugatan hukum terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebesar Rp1 bukanlah upaya mencari sensasi, panjat sosial (pansos), ataupun “kasus orderan”. Langkah ini, kata mereka, semata-mata untuk menuntut hak normatif (H2N) yang belum dibayarkan selama lebih dari 13 tahun.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID – Tim Kuasa Hukum eks karyawan PT Kertas Leces (Persero) (dalam pailit) menegaskan bahwa gugatan hukum terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebesar Rp1 bukanlah upaya mencari sensasi, panjat sosial (pansos), ataupun “kasus orderan”. Langkah ini, kata mereka, semata-mata untuk menuntut hak normatif (H2N) yang belum dibayarkan selama lebih dari 13 tahun.

“Sudah 13 tahun kami berjuang mulai dari PHK, perdamaian (homologasi), hingga bolak-balik pengadilan dan akhirnya diputuskan pailit. Ini bukan waktu yang sebentar,” ujar Koordinator Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum EnP & Rekan, Eko Novriansyah Putra, di Jakarta, Kamis (23/10).

Menurut Eko, para eks karyawan hanya menuntut haknya agar dibayarkan melalui proses lelang boedel pailit—aset peninggalan perusahaan setelah dinyatakan bangkrut.

“Kalau motivasinya uang, jelas tidak! Mereka hanya ingin H2N dibayarkan lewat hasil lelang. Lagipula, pabrik Leces sekarang tinggal tanah dan beberapa bangunan yang nyaris roboh,” tegasnya.

Sebanyak 1.900 eks karyawan PT Kertas Leces menggugat Menteri Keuangan Republik Indonesia, Ir. Purbaya Yudhi Sadewa, M.Sc., Ph.D., ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dengan Nomor Perkara 716/Pdt.G/2025/PN.JKT.PST itu didaftarkan pada 20 Oktober 2025 dan dapat diverifikasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Gugatan diajukan oleh Paguyuban Karyawan Aliansi Karyawan Bersatu PT Kertas Leces (PAKAR-AKRAB) yang mewakili 1.900 anggotanya. Mereka menuntut agar pemerintah segera menuntaskan pembayaran gaji tertunggak dan pesangon yang tak kunjung dibayarkan sejak perusahaan dinyatakan pailit lebih dari satu dekade lalu.

Eko menegaskan, gugatan Rp1 itu memiliki makna simbolik—bukan soal nominal, tapi soal keadilan dan tanggung jawab negara terhadap para pekerja.

“Gugatan Rp1 ini bukan tentang uang, melainkan tentang rasa keadilan dan martabat negara terhadap pekerjanya. Negara tidak boleh diam ketika rakyatnya dizalimi birokrasi,” ujarnya.

Ketika ditanya mengapa gugatan ditujukan kepada Menkeu Purbaya dan bukan Menkeu sebelumnya, Eko menjelaskan bahwa pihaknya menggugat institusi Kementerian Keuangan, bukan pribadi menterinya.

“Kenapa sampai sekarang tanah tidak bisa dilelang? Karena sertifikat tanah yang merupakan boedel pailit itu dikuasai oleh Kemenkeu dan belum diserahkan ke Kurator,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Alfons Manuel P.M. Napitupulu, SH, MH, mengatakan berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari dialog hingga aksi turun ke jalan. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian.

“Kalaupun sekarang kami menggugat Kementerian Keuangan, bukan berarti kami cari panggung. Justru kami berharap sosok ‘koboi baik’ Pak Purbaya bisa menegur bawahannya agar segera menyerahkan sertifikat kepada Kurator,” katanya.

Alfons menegaskan kembali bahwa nilai gugatan Rp1 memperlihatkan niat murni para eks karyawan. “Sekali lagi, lihat nilai gugatannya—hanya 1 perak. Kami hanya minta agar sertifikat tanah diserahkan ke Kurator supaya bisa dilelang, dan hasilnya dibagikan kepada para kreditur sesuai ketentuan,” pungkasnya.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas