Kakek di Pacitan Pemberi Mahar Cek Rp 3 Miliar Jalani Pemeriksaan Polisi Terkait Dugaan Cek Palsu
Kasus viral pernikahan antara Sutarman (74) dan Sheila (24) di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, kembali mencuri perhatian publik. Sang kakek yang diketahui memberikan mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar kepada istrinya itu, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Pacitan pada Senin (3/11/2025) malam.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Kasus viral pernikahan antara Sutarman (74) dan Sheila (24) di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, kembali mencuri perhatian publik. Sang kakek yang diketahui memberikan mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar kepada istrinya itu, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Pacitan pada Senin (3/11/2025) malam.
Pemeriksaan dilakukan setelah Sutarman, atau akrab disapa Tarman, dilaporkan atas dugaan pemberian cek palsu oleh seorang pelapor individu pada 13 Oktober 2025 lalu.
Kasi Humas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. “Panggilannya hari ini, katanya bisa hadir malam,” ujar Thomas kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Lebih lanjut, Thomas menyampaikan bahwa pihak kepolisian juga akan menghadirkan perwakilan dari pihak bank untuk memastikan keaslian cek senilai Rp 3 miliar tersebut. “Untuk pembuktian cek ya harus panggil bank yang mengeluarkan. Penyidik nggak bisa tentukan itu asli apa palsu,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Sutarman, Imam Bajuri, mengatakan bahwa kliennya telah menyatakan siap memenuhi panggilan polisi, meski belum bisa memastikan waktu kehadirannya.
“Insya Allah pastinya datang (hari ini). Tapi kami akan menunggu waktu datangnya jam berapa karena beliaunya saat ini ada aktivitas. Yang jelas beliaunya akan datang,” kata Imam.
Sebelumnya, laporan dugaan cek palsu tersebut diajukan oleh seorang warga, bukan dari pihak keluarga pasangan tersebut. “Melaporkan di Polres Pacitan, bukan dari pihak keluarga, tapi perorangan,” ungkap Aiptu Thomas, dalam keterangannya pada 14 Oktober 2025 lalu.
Thomas menambahkan, motif pelapor membuat laporan itu disebut sebagai langkah edukatif bagi masyarakat, agar kejadian serupa tidak terulang.
“Alasannya untuk mengedukasi masyarakat biar tidak terjadi kejadian yang sama di Pacitan,” ujarnya.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung, dan pihak kepolisian akan menunggu hasil klarifikasi dari bank terkait keabsahan cek mahar Rp 3 miliar yang diberikan Sutarman kepada istrinya.