indonews

indonews.id

Somasi Ditolak, Isteri Direktur Maskapai dan Suami Pramugari Siap Lapor ke Polda Metro

Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews

Jakarta, INDONEWS.ID - Publik tengah dibuat geram dengan ramainya perselingkuhan. Ada direktur sebuah maskapai nasional berselingkuh dengan pramugari yang telah bersuami, pasamgan masing-masing melayangkan somasi tapi pihak perusahaan malah meminta mereka membuktikan perselingkuhan tersebut. Kini kedua orang yang diselingkuhi siap melaporkan perbuatan direktur dan pramugari ke Polda Metro Jaya. 

Kuasa hukum WB, Sunan Kalijaga, menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan tersebut bukan peristiwa tunggal, melainkan telah berulang kali terjadi di sejumlah lokasi berbeda.

“Kami mendampingi klien kami, Ibu WB, karena sudah berulang kali mendapati suaminya tidak pulang ke rumah sejak September 2025. Dugaan hubungan di luar pernikahan ini bukan yang pertama. Kami punya bukti kuat,” ujar Sunan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu,  (8/11/2025).

Sunan menyebut, pihaknya sempat mendatangi kantor maskapai tempat sang suami (Rmd) bekerja dengan itikad baik untuk mencari kejelasan. Dalam kesempatan itu hadir juga Y, yang juga mengaku menjadi korban dalam persoalan yang sama karena menduga Rmd berselingkuh dengan isterinya, yang merupakan pramugarinya.

 “Kedua belah pihak sebenarnya ingin bertemu untuk mencari penyelesaian damai. Namun, tidak ada respons baik dari pihak maskapai maupun individu yang bersangkutan. Akhirnya, kami mempertimbangkan langkah hukum,” tambah, Erik, kuasa hukum lainnya. 

Menurut Sunan, kliennya selama ini belum mendapatkan hak-haknya sebagai istri sah dari seorang direktur, termasuk hak ekonomi dan tanggung jawab terhadap anak mereka.

“Klien kami ini memiliki seorang anak dari pernikahan sah. Tapi hak-haknya tidak terpenuhi. Ini bukan sekadar masalah moral, tapi juga masalah hukum dan tanggung jawab keluarga,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menyatakan tengah mempelajari opsi hukum yang akan ditempuh, mulai dari somasi hingga laporan resmi ke aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.

 “Kami sebenarnya ingin semua diselesaikan dengan baik-baik. Tapi kalau tantangannya adalah ‘silakan buktikan’, kami siap buktikan. Kami punya alat bukti yang cukup,” pungkas Sunan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak maskapai penerbangan yang disebutkan belum memberikan tanggapan resmi.Begitu juga dengan Rmd.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas