indonews

indonews.id

Gelombang Isu Lama yang Muncul Kembali Kasus Agusrin dan Raden Saleh Diduga Sudah SP3 sejak Lama

Gelombang Isu Lama yang Muncul Kembali
Kasus Agusrin dan Raden Saleh Diduga Sudah SP3 sejak Lama

Reporter: luska
Redaktur: Rikard Djegadut

 Jakarta, INDONEWS.ID — Sebuah perkara hukum yang sempat senyap kini kembali mencuat. Nama Agusrin dan Raden Saleh Abdul Malik mendadak ramai menjadi perbincangan setelah muncul pemberitaan sejumlah media daring dan unggahan di platform media sosial. Namun, menurut kuasa hukumnya, Yasrizal Yahya, isu tersebut tidak mencerminkan keadaan hukum terbaru—karena kasus tersebut disebut telah lama dihentikan penyidikannya.

Dalam rilis tertulis yang diterima pada Sabtu, 6 Desember 2025, Yasrizal menyampaikan bahwa pemberitaan terbaru justru menimbulkan kebingungan publik karena tidak mengikuti perkembangan hukum yang sudah terjadi.

Berawal dari Perjanjian Jual-Beli Aset

Kasus ini bermula pada Juli 2019. Pada masa itu, Agusrin dan Raden Saleh bertindak sebagai perwakilan PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) dan PT Tirto Alam Cido (TAC) dalam transaksi jual-beli aset dengan PT CKI.

Pada 10 Juli 2019, kedua pihak menandatangani perjanjian. Pembayaran dilakukan sehari kemudian: PT API mengeluarkan cek tunai sebesar Rp1,975 miliar kepada PT CKI dan Rp525 juta kepada PT TAC. Pembayaran lanjutan dilakukan pada 5 Agustus 2019 sebesar Rp4,7 miliar kepada PT CKI. Total dana berpindah mencapai Rp7,5 miliar.

Perselisihan muncul ketika PT API menilai aset yang diperjanjikan tidak sesuai kondisi sebenarnya. Mereka menilai aset mengalami hidden defect, sebagian tidak dapat dimanfaatkan tanpa biaya perbaikan signifikan. PT API mengusulkan penilaian ulang oleh appraisal independen, namun permintaan itu ditolak penjual.

Situasi memanas, perjanjian dibatalkan sepihak oleh PT API, dan pembayaran selanjutnya dihentikan. Cek tunai di awal transaksi kemudian berubah menjadi sumber sengketa karena dicoba dicairkan sebagai cek mundur.

Jalur Hukum: Laporan Polisi hingga Putusan MA

Setelah jalan damai buntu, PT CKI dan PT TAC melaporkan Agusrin dan Raden Saleh ke Polda Metro Jaya pada 17 Maret 2020 atas dugaan penipuan dan penggelapan. Penanganan kasus berjalan, bahkan pada Agustus 2022 terbit Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Namun, perkara tidak hanya berlangsung di ranah pidana. Sengketa yang sama telah lebih dulu bergulir di jalur perdata.

Pada 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan perjanjian tersebut batal demi hukum dan mewajibkan pihak penjual mengembalikan dana Rp7,5 miliar kepada PT API. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding dan kemudian berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi pihak pelapor.

Dengan dasar itu, Yasrizal mengajukan permohonan penghentian penyidikan. Polda Metro Jaya, kata dia, akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

PK Ditolak, SP3 Dinilai Semakin Kuat

Pelapor tak berhenti dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, upaya tersebut kembali kandas. Melalui Putusan Nomor 618PK/PDT/2025 tanggal 20 Mei 2025, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut.

Yasrizal menilai langkah tersebut justru mempertegas bahwa persoalan ini merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana.

“Sampai informasi terakhir yang kami terima, proses penyidikan telah dihentikan sejak lama. Putusan MA yang menolak PK memperkuat posisi hukum SP3,” ujarnya.

Permintaan Klarifikasi Pemberitaan

Melihat munculnya kembali pemberitaan mengenai status hukum kliennya, Yasrizal meminta media serta pihak yang menyebarkan informasi publik untuk menggunakan rujukan hukum yang akurat dan terbaru.

Ia menegaskan pihaknya telah bersikap kooperatif sejak proses penyidikan hingga jalur perdata tuntas diputuskan.

“Demikian klarifikasi ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di publik,” tutupnya.

Kasus ini kembali masuk radar publik bukan karena perkembangan baru, melainkan karena riak informasi yang muncul kembali. Namun setidaknya, berdasarkan dokumen hukum resmi yang disebutkan, arah perkara tampak sudah menemukan ujungnya—setidaknya hingga saat ini.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas