indonews

indonews.id

Dipisah atau Digabung NPWP Istri di Era Coretax DJP?

Reporter: indonews
Redaktur: indonews

Untuk tahun pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Implementasi Coretax DJP sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan data Wajib Pajak. Salah satu fitur penting Coretax adalah pengelolaan Unit Pajak Keluarga (Family Tax Unit/FTU) bagi pasangan suami istri. Artinya, Data suami-istri dan tanggungan menjadi bagian penting dalam pengelolaan data perpajakan, termasuk dalam penentuan status NPWP istri. Kemudian muncul pertanyaan, apakah NPWP istri tetap dapat dipisahkan atau justru harus digabung dalam sistem Coretax?

Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Oleh karena itu, penghasilan suami dan istri pada umumnya digabung dan dilaporkan dalam SPT Tahunan atas nama suami.

Hal-hal tertentu yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah apabila:

1. Suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;

2. Dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau

3. Dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Dalam kondisi tersebut, istri memiliki NPWP sendiri dan wajib melaporkan SPT Tahunan secara mandiri.

Simak penjelasan berikut mengenai dua pilihan bagi istri dalam hal memenuhi kewajiban perpajakannya:

NPWP gabung suami (status Kepala Keluarga/KK)

Apabila seorang istri bekerja telah memiliki NPWP sendiri, tidak melakukan pemisahan harta, dan menghendaki untuk menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan suami, maka:

1. NPWP istri harus dinonaktifkan melalui akun Coretax istri.

2. Lalu, NIK istri didaftarkan sebagai “tanggungan” dalam unit pajak keluarga (FTU) di akun Coretax suami.

3. SPT Tahunan hanya dilaporkan oleh suami. Penghasilan istri dari satu pemberi kerja dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak final di SPT Tahunan suami.

NPWP digabung tersebut akan memberikan manfaat berupa bukti potong PPh 21/26 atas penghasilan istri tetap menggunakan NIK istri, pelaporan SPT menjadi lebih sederhana, hanya satu SPT untuk satu keluarga, dan penghasilan istri tidak menambah beban pajak suami. NPWP Terpisah (Status Memilih Terpisah/Pisah Harta)

Apabila seorang istri memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah tanpa perjanjian (Memilih Terpisah) atau ada perjanjian pisah harta secara tertulis (Pisah Harta), maka istri tetap memiliki NPWP berstatus aktif dan melaporkan SPT Tahunan secara mandiri. Kasus yang sering terjadi adalah istri memiliki NPWP sendiri karena kebutuhan administrasi pekerjaan dimana banyak perusahaan mensyaratkan karyawan memiliki NPWP pribadi.

Bagi istri yang memiliki NPWP sendiri, NIK istri wajib didaftarkan juga dalam Unit Pajak Keluarga (FTU) di akun Coretax suami sebagai "Kepala Unit Keluarga Lain (MT)".

Dalam pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak (suami dan istri) harus mengisi lampiran PH/MT untuk menghitung PPh terutang secara proporsional sesuai penghasilan masing-masing. Penghasilan neto suami dan istri digabung terlebih dahulu untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP) gabungan, 

kemudian dikenakan tarif progresif PPh Pasal 17 sehingga didapatkan nilai pajak gabungan yang dibagi secara proporsional. Keputusan isteri memilih NPWP digabung atau dipisah dengan suami akan berdampak langsung pada cara pelaporan SPT tahun dan jumlah pajak yang terhutang. Coretax hadir untuk mempermudah administrasi perpajakan. Persiapan semuanya lebih awal agar lebih nyaman. Tidak perlu menunggu Maret! Pajak kuat, APBN sehat.Cindy Susanna Siahaan, Penyuluh Pajak DJP

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas