indonews

indonews.id

Polisi Belum Tangkap Pelaku Pembakaran Lapak Pedagang di Kalibata, Diduga Libatkan Kelompok Mata Elang

Polisi hingga kini belum menangkap pelaku pembakaran lapak para pedagang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Meski demikian, Polda Metro Jaya memastikan tidak ada kendala berarti dalam proses penyelidikan kasus tersebut.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID - Polisi hingga kini belum menangkap pelaku pembakaran lapak para pedagang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Meski demikian, Polda Metro Jaya memastikan tidak ada kendala berarti dalam proses penyelidikan kasus tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik masih terus mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi serta mencocokkan keterangan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Tidak ada kendala,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Kamis (18/12). Ia menegaskan, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan memastikan adanya persesuaian antara peristiwa, barang bukti, serta keterangan para saksi. “Ini harus nyambung antara kejadian, barang bukti, dan orang yang bersangkutan dari saksi-saksi pendukung lainnya,” katanya.

Dalam perkembangannya, polisi menduga pelaku pembakaran berasal dari kelompok debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang. Dugaan tersebut muncul karena kelompok itu menuding para pedagang terlibat pengeroyokan terhadap rekan mereka hingga tewas. Padahal, hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku pengeroyokan justru merupakan anggota Polri.

“Kemungkinan besar (kelompok mata elang), karena yang bersangkutan merasa masyarakat yang melakukan, bahkan menuduh masyarakat melakukan pembiaran terhadap mata elang yang menjadi korban pengeroyokan,” jelas Budi.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari para pedagang yang kiosnya dibakar hingga pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil yang melintas di lokasi kejadian. Dari hasil pendataan sementara, total kerugian akibat pembakaran tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

“Estimasi kerugian dari seluruhnya kurang lebih Rp1,2 miliar lebih. Ini menjadi perhatian kita bersama untuk sama-sama menyelesaikan persoalan sosial yang terjadi di masyarakat,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, kericuhan terjadi di kawasan Kalibata Raya, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12). Insiden itu dipicu oleh pengeroyokan hingga tewas terhadap dua orang mata elang berinisial MET dan NAT. Dalam penyelidikan lanjutan, terungkap bahwa enam anggota Polri terlibat dalam pengeroyokan tersebut, yakni Brigadir IAM, Bripda AMZ, Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA.

Atas perbuatannya, Brigadir IAM dan Bripda AMZ dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sementara empat anggota lainnya dikenai sanksi demosi selama lima tahun.

Polisi menegaskan penyelidikan kasus pembakaran lapak pedagang akan terus dilanjutkan hingga pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas