indonews

indonews.id

KPK Tetapkan Tiga Pejabat KPP Madya Jakut Tersangka Suap Pajak, Intip Isi Garasi dan LHKPNnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Tiga tersangka di antaranya merupakan pejabat dan pegawai KPP Madya Jakut yang diduga menerima suap terkait pengurangan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada (WP).

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

 

Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Tiga tersangka di antaranya merupakan pejabat dan pegawai KPP Madya Jakut yang diduga menerima suap terkait pengurangan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada (WP).

Ketiga tersangka penerima suap atau gratifikasi tersebut yakni Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, serta Askob Bahtiar (ASB) yang merupakan tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Dwi Budi Iswahyu tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 4.874.676.535. Laporan tersebut disampaikan pada 21 Februari 2025. Dari total kekayaannya, nilai aset kendaraan yang tercatat di garasi mencapai Rp 406 juta, terdiri atas sejumlah mobil dan sepeda motor, mulai dari Mazda tahun 1987 hingga Toyota Fortuner tahun 2016.

Sementara itu, Agus Syaifudin melaporkan total kekayaan sebesar Rp 3.233.000.415. Aset kendaraannya tercatat senilai sekitar Rp 720 juta, yang antara lain berupa Honda CR-V tahun 2021, Mitsubishi Xpander Cross tahun 2021, serta beberapa unit sepeda motor.

Adapun Askob Bahtiar memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2.657.966.636. Isi garasinya tercatat senilai sekitar Rp 420 juta, yang didominasi sepeda motor berbagai merek serta satu unit mobil listrik Wuling Air EV tahun 2024.

KPK mengungkap para tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat tengah membagikan uang suap dalam pecahan dolar Singapura. Total nilai suap yang diduga diterima para pejabat pajak tersebut mencapai Rp 4 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula saat tim pemeriksa pajak KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun 2023 sebesar Rp 75 miliar. Namun, perusahaan tersebut diduga melakukan negosiasi dengan pejabat pajak hingga disepakati pembayaran pajak hanya sebesar Rp 15,7 miliar.

“Uang Rp 4 miliar itu ditukarkan ke mata uang dolar Singapura, kemudian diserahkan secara tunai oleh ABD, konsultan yang di-hire PT WP, kepada AGS dan ASB selaku tim penilai KPP Jakarta Utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek,” kata Asep.

Menurut Asep, uang suap tersebut kemudian didistribusikan kepada sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lainnya pada Januari 2026. Pada saat proses pembagian uang itulah KPK melakukan tangkap tangan terhadap para pelaku.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara suap pengurangan nilai pajak tersebut.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas