Ini Kronologi Influencer Keuangan Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan Investasi Kripto
Investor muda sekaligus influencer keuangan Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan investasi trading mata uang kripto. Laporan tersebut diajukan oleh sejumlah anggota Akademi Crypto, komunitas pembelajaran kripto yang didirikan Timothy bersama rekannya, Kalimasada.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Investor muda sekaligus influencer keuangan Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan investasi trading mata uang kripto. Laporan tersebut diajukan oleh sejumlah anggota Akademi Crypto, komunitas pembelajaran kripto yang didirikan Timothy bersama rekannya, Kalimasada.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y,” ujar Bhudi pada Minggu (10/1/2026), dikutip dari Kompas.com, Senin (11/1/2026).
Bhudi menjelaskan, Timothy Ronald dan Kalimasada dilaporkan atas dugaan penipuan yang dilakukan secara sengaja. Modus yang disangkakan adalah mengajak korban berinvestasi pada sejumlah aset kripto untuk kemudian mengambil keuntungan pribadi.
Saat ini, kepolisian masih melakukan proses penyelidikan guna mendalami laporan tersebut. Penyidik juga telah mengundang pelapor untuk menganalisis dan mencocokkan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Kasus ini bermula dari aktivitas Timothy Ronald di dunia aset kripto. Ia dikenal luas dan kerap dijuluki sebagai “Raja Kripto Indonesia” karena telah lama berkecimpung dalam investasi kripto. Pada 2022, Timothy bersama Kalimasada mendirikan Akademi Crypto sebagai wadah edukasi bagi generasi muda agar memahami investasi kripto.
Selain itu, Timothy juga membentuk grup diskusi melalui aplikasi Discord yang diikuti sejumlah anggota. Salah satu korban yang tergabung dalam grup tersebut mengaku mendapat tawaran untuk mengikuti trading kripto.
Dikutip dari Antara, sekitar Januari 2024 korban disarankan membeli aset kripto coin manta dengan janji potensi keuntungan 300 hingga 500 persen. Karena percaya dengan penawaran tersebut, korban membeli coin manta dengan nilai investasi mencapai Rp 3 miliar.
Namun, investasi tersebut tidak memberikan keuntungan. Harga coin manta justru anjlok hingga nilai portofolio korban turun sekitar 90 persen, jauh dari iming-iming keuntungan yang dijanjikan.
Merasa dirugikan, korban kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi. Korban juga mengaku sempat mendapat ancaman agar tidak melaporkan kasus tersebut, namun akhirnya tetap melapor setelah membentuk grup bersama korban lainnya.
Dalam laporannya, Timothy Ronald dan Kalimasada disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1. Keduanya juga dilaporkan dengan Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1 KUHP.
Akademi Crypto sendiri berdiri sejak 2022 dan diklaim telah menarik ratusan ribu investor serta trader aset kripto. Berdasarkan informasi dari situs resminya, Akademi Crypto menyediakan lebih dari 1.000 modul pembelajaran yang mencakup trading, investasi, manajemen portofolio, teknologi blockchain, hingga pemrograman quantitative trading.
Program edukasi tersebut dipandu oleh para pendiri dan pakar blockchain bergelar doktor, serta disebarluaskan melalui berbagai platform media sosial, termasuk YouTube dan Discord.
Di luar aktivitas investasi, Timothy Ronald juga dikenal memiliki visi sosial, salah satunya membangun 1.000 sekolah di seluruh Indonesia. Pria kelahiran Tangerang Selatan, 22 September 2000 itu kerap menyampaikan pandangannya bahwa kekayaan sejati bukan hanya materi, melainkan dampak positif yang dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.