indonews

indonews.id

LMKN Kolek Royalti 200 Miliar, KCI: Itu Usaha Komisioner Periode Lalu

Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketika publik dihibur dengan kabar bohong, banyak pihak teriak meluruskan kabar tersebut. KCI lembaga yang selama ini memungut royalti musik, mempertanyakan pernyataan LMKN yang sudah mengumpulkan royalti Rp.200 miliar, padahal selama ini LKMN tak ketahuan kerjanya. Apa yang diakui itu adalah hasil kinerja komisioner sebelumnya, bukan yang sekarang.

Belakangan ini ramai kabar tentang LMKN yang telah mengolek uang royalti sejumlah miliaran rupiah, namun kabar tersebut dipertanyakan dan dianggap kabar bohong yang bisa mengadudomba antara pencipta lagu dan LMK selaku pihak yang punya kewenangan mengumpulkan royalti berdasarkan Undang-Undang.

Eko Saky salah satu pengurus KCI (Karya Cipta Indonesia) mengatakan, LKMN dengan lantang menyatakan sudah mengumpulkan royalti Rp.200 miliar, padahal sejak mereka dilantik Agustus 2025 lalu hingga saat ini belum pernah ada laporan terkait kinerja lembaga yang kini tak lagi diisi perwakilan LMK.

Dikatakan, uang yang mereka klaim itu adalah hasil kerja komisioner sebelumnya, dan uang itupun sebagian besar sudah dibagikan sejumlah Rp.150 miliar lebih. "Jadi bagaimana LMKN bisa mengaku sudah mengumpulkan 200 miliar" tanyanya.

Menurutnya, kemungkinan yang mereka klaim adalah uang digital yang diambil dari IWAPI, tapi itu juga tak sebanyak yang mereka akui. Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, jumlahnya hanya sekitar Rp.40 miliar dan itupun ada haknya KCI.

Kabar itu kemungkinan akan menimbulkan perseteruan antara pencipta lagu yang sudah memberikan kuasa pengumpulan royalti dan KCI sebagai lembaga pengumpul royalti yang diberi kuasa.

Belum lagi saat ini LMK-LMK yang biasa mengumpulkan royalti dihentikan kewenangannya sebagai lembaga pengumpul oleh LMKN. Padahal Undang-Undang jelas mengatur pihak yang punya kewenangan adalah LMK.

"Ini sudah rancu hasilnya pun akan berantakan, LKMN itu dibentuk dasarnya apa? tidak ada di Undang-Undang. LMK lah yang tertera di Undang-Undang sebagai lembaga pengumpul royalti", ujarnya geram.

Menurut dugaannya, LMK dihentikan kewenangannya ini ikut perintah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang pernah mengatakan hentikan pengumpulan royalti. Sebelum dihentikan tanpa batas waktu, KCI dan LMK lain pernah dihentikan.kegiatannya selama 2-3 hari tapi adanya perintah itu sekarang dihentikan entah sampai kapan. 

untuk itu KCI mempertanyakan keabsahan LMKN sebagai lembaga pengumpul royalti, apa landasan pembentukan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dan bentuk badan hukumnya. Sementara LMK ada berdasarkan Undang-Undang dan berbadan hukum.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas