Gaya Hidup

Garputala Tegaskan Pencipta Harus Jadi Subjek Utama Tata Kelola Royalti

Oleh : rio apricianditho - Sabtu, 24/01/2026 10:51 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) menegaskan bahwa kekacauan tata kelola royalti musik nasional disebabkan oleh adanya penyimpangan sistem yang menjauhkan pencipta dari posisinya sebagai subjek utama.

Ali Akbar, inisiator Garputala, menilai dominasi lembaga dalam pengelolaan royalti tanpa partisipasi aktif pencipta telah melahirkan ketidakpastian hukum, tersendatnya distribusi, serta membuka ruang penyalahgunaan, yang pada akhirnya merugikan pencipta lagu sebagai pemilik sah karya.

Menurutnya, keterlibatan aktif para pencipta bukan sekadar pelengkap, melainkan syarat utama untuk membenahi tata kelola royalti musik yang kini tampak bermasalah. Tanpa partisipasi pencipta, kebijakan apa pun berisiko melahirkan kekacauan baru.

“Subjek hak cipta adalah pencipta. Saat ini bergeser, bahkan didominasi oleh lembaga. Sungguh suatu pengkhianatan, bila tata kelola royalti diserahkan kepada person-person yang tidak terkait dengan karya cipta, apalagi tidak memiliki satu pun ciptaan,” jelas Ali Akbar yang banyak melahirkan lagu bersama God Bless.

Royalti Tidak Bertuan

Ali menilai, narasi mengenai “royalti tidak bertuan” mencerminkan persoalan tata kelola, bukan ketiadaan pemilik hak cipta. Menurutnya, setiap karya musik memiliki pencipta yang sah dan berhak menerima royalti. “Jika ada royalti yang belum tersalurkan, itu menunjukkan kelemahan sistem pendataan dan distribusi serta pola sosialisasi, bukan alasan untuk menciptakan istilah yang justru mengaburkan hak pencipta, dengan meyebutnya sebagai royalti yang tidak bertuan,” ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa penerapan sistem blanket license pemutaran lagu (performing right) di hotel, restoran, dan kafe tidak memungkinkan timbulnya istilah “royalti tak bertuan”. Blanket license merupakan skema lisensi terpadu yang memungkinkan pengguna memutar banyak judul lagu dengan sekali bayar. Mekanisme itu, selain mempermudah penagihan juga meminimalisir kekacauan operasional di lapangan.

“Problemanya adalah ketika tidak disertai akuntabilitas distribusi, sistem ini berpotensi merugikan pencipta, terutama mereka yang karyanya diputar tetapi tidak tercatat secara optimal dan akurat,” katanya.

“Dan memunculkan peluang korupsi,” tandasnya, seraya menambahkan bahwa blanket license perlu dilengkapi dengan data terverifikasi yang sitemik atas penggunaan lagu untuk melaksanakan distribusi royalti yang berkeadilan.

Pencabutan Kewenangan LMK

Lebih tajam lagi, Ali mengkritik pencabutan kewenangan LMK yang dilakukan tanpa pijakan hukum yang jelas. Kebijakan tersebut, menurutnya, menyimpang dari UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan telah menimbulkan efek domino yang nyata. “Penarikan royalti terhenti, distribusi tersendat, dan pada akhirnya pencipta yang menanggung kerugian. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi soal kepastian hukum,” ujarnya.

Ali mempertanyakan dasar kebijakan penghentian dan pencabutan kewenangan LMK tersebut, sebagai sikap resmi lembaga atau sekadar pandangan personal. “Setiap kebijakan publik semestinya lahir dari keputusan institusional yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan dari tafsir individual,” tegasnya.

Dampak kebijakan itu, lanjut Ali, tidak hanya menghantam pencipta secara finansial, tetapi juga merusak tatanan industri musik dari hulu ke hilir. Bahkan, praktik penggunaan musik di ruang-ruang kecil seperti warung kopi ikut terdampak. “Menjelang Ramadan dan Idul Fitri, distribusi royalti menjadi harapan penting bagi banyak pencipta. Ketika sistem macet, dampaknya langsung terasa pada kehidupan mereka,” katanya.

Proposal Kepada Presiden

Melihat akutnya sipang-siur regulasi, parahnya tumpang-tindih kewenangan, serta bervariasinya kepentingan sektoral bahkan individual, Ali berkesimpulan, bahwa hanya Presiden yang dapat menghentikan dan memperbaiki problematika tata kelola royalti.

“Kami sudah bersurat kepada Menteri Hukum, namun tidak ada respons. Kami hadir ke Badan Legislasi DPR, namun pesimistis untuk mendapatkan UU yang ideal setelah mencermati dinamika dan draft RUU yang ada,” jelasnya.

Oleh sebab itu, kata Ali, Garputala sebagai garda yang dibentuk oleh dan untuk pencipta guna memastikan suara dan hak substantif pencipta tidak lagi dikalahkan oleh kepentingan kelembagaan yang bermasalah, siap mengajukan proposal solutif kepada Presiden RI untuk melakukan reformasi sistemik yang mengembalikan kedaulatan kepada pencipta dan membangun tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, Ali menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum di kalangan pencipta agar mereka tidak terus-menerus menjadi pihak yang paling lemah dalam sistem. “Tujuan akhirnya jelas: menghentikan kekacauan, memulihkan kepercayaan, dan memastikan royalti benar-benar kembali kepada penciptanya,” pungkasnya.

Artikel Lainnya