Garputala Nilai LMKN Lembaga Keliru
Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews
Jakarta, INDONEWS.ID - Setelah melaporkan adanya pungutan liar (pungli) oleh LMKN, komunitas pencipta lagu yang tergabung dalam Garputala bakal ke instansi lain atas sepakterjang LMKN yang dibentuk tak berdasarkan Undang-Undang. Garputala siap menunjukan bahwa posisi LMKN keliru bila mengacu pada Undang-Undang nomer 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ketua Garputala Ari Akbar mengatakan, Undang-Undang tersebut hanya menyebutkan LMK, tidak ada satu katapun menyebut LMKN di pasal manapun. Dan yang boleh mengutip dana operasional adalah LMK bukan institusi lain.
Namun menurutnya, Menteri Kumham mengatakan ada 8 persen untuk LMKN tanpa menyebut LMK, dana 8 persen itu apa dasar hukumnya. Padahal Undang-Undang mengamanatkan pada LMK, lalu Permenkum menyebut LMKN itu, lalu diambil dari mana dananya dan dasar hukumnya apa?
Dijelaskan, padahal pada pertemuan dengan LMK-LMK Menteri tegas melarang LMKN mengutip tapi menerbitkan Permen yang membolehkan LMKN mengutip dana. "Ini kan kontra, kalau omongannya sudah kontra bagaimana dengan prakteknya?", tambahnya.
Ia pun menilai itu sebagai hal yang memalukan, lalu bertanya apakah ucapan yang berubah-ubah itu untuk mengajarkan masyarakat untuk tidak punya rasa malu. Kepemimpinan itu dengan contoh bukan dengan kata-kata, jika demikian apa harus dipercaya? Pencipta lagu sudah tidak percaya.
Tersiar kabar bahwa LMKN akan membentuk LMKN daerah, hal itu ditanggapi Ari Akbar bahwa rencana tersebut makin kacau, menyandang nama nasional tapi di daerah. "Aneh kan, lembaga manajemen kolektif daerah, ini kan lucu".
Menurutnya, rencana itu merupakan ekspresi mereka (LMKN) tidak paham, karena sejak dibentuk 2014 sudah 'keliru' dan ini dibiarkan sampai sekarang. Sebetulnya yang memiliki motif bukan pengurus saat ini, tapi di era awal karena melihat royalti itu ada rupiahnya yang tak sedikit.
LMK sesungguhnya tak memerlukan kordinator, LMK menurut Undang-Undang adalah badan hukum otonom, malah yang patut dipertanyakan LMKN, badan hukumnya apa. Keliruan harus diluruskan jangan dibiarkan, maka semua yang terkait dengan musik harus bersatu melawan ini.