Tragedi Gumuk Parangtritis, Polisi Ungkap Detik-Detik Eks Sekjen Pordasi Digotong Dipotong dan Dibuang Pelaku
Polres Bantul mengungkap detik-detik mantan Sekretaris Jenderal Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta, Herlan Matrusdi (68), digotong oleh dua pelaku sebelum ditemukan tewas di kawasan Gumuk Pasir, Grogol IX, Parangtritis, Kretek, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Polres Bantul mengungkap detik-detik mantan Sekretaris Jenderal Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta, Herlan Matrusdi (68), digotong oleh dua pelaku sebelum ditemukan tewas di kawasan Gumuk Pasir, Grogol IX, Parangtritis, Kretek, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengatakan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian korban. Keduanya masing-masing berinisial RM (41), warga Boyolali, Jawa Tengah, dan FM (61), asal Mampang Prapatan, Jakarta Timur.
“Kedua tersangka telah kami amankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Bayu di Mapolres Bantul, Minggu (1/2/2026).
Bayu menjelaskan, pengungkapan kasus ini didukung oleh pemeriksaan sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar tempat kejadian perkara, termasuk di homestay tempat korban dan para pelaku sempat tinggal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, Herlan masih dalam keadaan hidup meski telah mengalami serangkaian penganiayaan. Dalam kondisi kritis, korban digotong oleh kedua pelaku dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil Toyota Avanza bernomor polisi AB 1767 AR di sebuah homestay di wilayah Sleman.
“Ini merupakan detik-detik pelaku memasukkan korban ke dalam mobil. Dari pengakuan tersangka, korban saat itu masih hidup, namun kondisinya sudah sangat kritis,” kata Bayu.
Rekaman CCTV lainnya menunjukkan mobil Avanza tersebut melintas di sekitar kawasan Gumuk Pasir Parangtritis pada hari yang sama sekitar pukul 18.32 WIB. Polisi menyebut waktu tersebut sesuai dengan keterangan para tersangka.
“Korban diletakkan di area Gumuk Pasir sekitar pukul 18.45 WIB atau setelah Maghrib, dalam kondisi sudah sekarat,” ungkap Bayu.
Jasad Herlan baru ditemukan keesokan harinya, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB oleh seorang warga yang sedang mencari rumput. Identitas korban kemudian dipastikan oleh pihak keluarga di RS Bhayangkara Polda DIY pada Kamis (29/1/2026).
Bayu mengungkapkan, motif penganiayaan hingga berujung kematian ini dilatarbelakangi rasa kecewa tersangka RM terhadap korban terkait persoalan utang piutang dalam bisnis travel dan umrah senilai Rp1,2 miliar. Korban diketahui telah mengalami penganiayaan berulang sejak 16 Januari 2026 di sebuah homestay di kawasan Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
“Korban ini merupakan Sekretaris Umum Pordasi, sementara berdasarkan KTP berstatus swasta. Bisnis travel dan umrah tersebut diduga merupakan usaha sampingan di luar pekerjaan utamanya,” jelas Bayu.
Hasil pemeriksaan luar terhadap jenazah korban menemukan sejumlah luka, di antaranya lebam di sekitar bola mata, luka di pelipis kanan sepanjang sekitar 4 sentimeter, luka di pangkal hidung sepanjang 1,5 sentimeter, lebam di mulut kiri, sobekan pada kedua daun telinga, rahang kiri bengkak, serta lebam di bagian depan leher.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Polres Bantul dan menjalani pemeriksaan intensif untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan akan menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.