indonews

indonews.id

Tolak Gugatan Roy Suryo Cs soal Pasal Kasus Ijazah Jokowi, MK: Tidak Jelas

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima sejumlah permohonan uji materiil yang diajukan oleh kubu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Permohonan tersebut dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur).

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima sejumlah permohonan uji materiil yang diajukan oleh kubu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Permohonan tersebut dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur).

Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta pada Senin (16/3/2026). Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan yang diajukan para pemohon tidak memenuhi syarat kejelasan sebagaimana ketentuan dalam pengujian undang-undang di MK.

“Tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK.

Dengan pertimbangan tersebut, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materiil yang diajukan para pemohon.

Diketahui, gugatan yang diajukan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan merupakan uji materiil terhadap pasal yang menjadi dasar penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Melalui permohonan tersebut, para pemohon sebelumnya meminta MK menguji ketentuan hukum yang dinilai merugikan mereka dalam proses hukum kasus tersebut. Namun, karena permohonan dinilai tidak jelas, mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.*

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas