Ray Rangkuti Kritik KPK Soal Tahanan Rumah Yaqut: Cederai Citra Pemberantasan Korupsi
Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Menurut Ray, kebijakan tersebut berpotensi merugikan citra pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menilai langkah KPK seolah menempatkan kasus korupsi sebagai tindak pidana biasa, bukan kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan khusus.
“Langkah KPK ini seperti menempatkan kasus korupsi layaknya pidana umum, bukan kejahatan luar biasa dengan penanganan luar biasa,” ujar Ray, Senin (23/3).
Diketahui, KPK mengabulkan permohonan keluarga Yaqut untuk mengalihkan status penahanan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.
Ray menilai keputusan tersebut juga memunculkan persepsi bahwa KPK belum sepenuhnya yakin terhadap bukti yang dimiliki dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Menurutnya, hal itu bisa memicu anggapan publik bahwa lembaga antirasuah bersikap ragu-ragu.
“Pengalihan ini memberi sinyal seolah KPK belum cukup yakin dengan bukti-bukti yang ada,” katanya.
Ia menambahkan, jika alasan utama pengalihan hanya berdasarkan permintaan keluarga, maka keputusan tersebut sebaiknya ditinjau ulang. Ray bahkan mendorong KPK untuk membatalkan kebijakan tersebut demi menjaga konsistensi penegakan hukum.
Selain itu, Ray menyoroti aspek keadilan dan efisiensi anggaran. Ia menilai pengalihan ke tahanan rumah justru berpotensi menimbulkan pemborosan, karena membutuhkan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum.
“Pengawasan tahanan rumah membutuhkan biaya tidak sedikit. Ini pemborosan di tengah upaya efisiensi anggaran,” ujarnya.
Ray juga membandingkan kondisi tersebut dengan sejumlah tersangka kasus ringan yang tetap menjalani penahanan di rutan dan tidak dapat merayakan hari raya bersama keluarga.
Ia berharap KPK mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan kesan ketidakadilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.*